Rabu, Oktober 7, 2026

Aliansi Warga Rusun Pinus Elok UPRS VII Gelar Aksi Protes: “Tolong Pak Gubernur, Kami Mau Diusir!”

NasionalDaerahAliansi Warga Rusun Pinus Elok UPRS VII Gelar Aksi Protes: "Tolong Pak Gubernur, Kami Mau Diusir!"

​JAKARTA, Zonarilis.com— Sejumlah warga asli Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok UPRS VII, khususnya yang menempati Tower C, D, dan E, menggelar aksi unjuk rasa serta penyampaian aspirasi secara terbuka di lingkungan rusunawa pada Kamis (23/07/2026). Aksi damai ini membawa narasi utama “Agar Gubernur Perhatikan Warga Rusunawa” sebagai bentuk jeritan hati masyarakat menengah ke bawah yang terancam kehilangan tempat tinggal.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Rusunawa pada hakikatnya disediakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna menjamin hak atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Kondisi nyata warga Rusun Pinus Elok Tower C, D, dan E saat ini jauh dari kata ‘berada’ atau mampu. Sebagian besar warga mengalami kesulitan ekonomi pasca-pandemi, kehilangan pekerjaan, dan penurunan pendapatan yang signifikan.

​Namun sangat disayangkan, pihak Pengelola Rusunawa Pinus Elok (UPRS VII) di bawah Pemda DKI Jakarta justru melakukan tindakan tegas berupa penyegelan unit, penyampaian ancaman pengusiran, bahkan telah mengusir beberapa warga secara paksa akibat tunggakan biaya sewa.

BACA JUGA :  Gus Falah soal Penambahan Honor Tenaga Pendidik di Internal Polri: Mereka Pencetak Tenaga Profesional

​Dalam orasi aksi yang digelar pada Kamis (23/07/2026), Vernandes selaku Pembicara/Juru Bicara Warga Rusun Pinus Elok menyampaikan teguran keras kepada pihak pengelola dan Pemda DKI Jakarta:

​”Pengelola Rusun Pemda DKI dan Pemerintah Daerah tidak mau tahu dengan kondisi riil ekonomi warga. Kami menunggak karena ekonomi ambruk, jangankan untuk bayar sewa hingga puluhan juta rupiah, untuk makan sehari-hari saja warga sudah sangat kesulitan. Di mana hati nurani pemerintah? Kami minta Gubernur DKI Jakarta turun tangan, dengarkan jeritan warga kecil, dan hentikan pengusiran serta penyegelan ini!”

​Aksi ini juga didampingi dan diadvokasi langsung oleh Advokat Rahmat Himran, S.H. selaku Kuasa Hukum Warga. Rahmat Himran menyoroti ketidaksesuaian tindakan pengelola dengan regulasi nasional.

​Berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas maksimal penghasilan MBR untuk wilayah DKI Jakarta harus berpatokan dan selaras dengan UU No. 20 Tahun 2011. Sepatutnya Pengelola Rusun Pinus Elok UPRS VII menjalankan UU dan Permen ini untuk melindungi hak-hak MBR, bukan sebaliknya malah memberlakukan aturan secara kaku yang mencekik rakyat miskin.

BACA JUGA :  Hizkia Darmayana: Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar, Manifestasi Tunduknya Negara pada Intoleransi

​Aksi penyampaian aspirasi ini murni diikuti oleh warga asli Rusunawa Pinus Elok UPRS VII yang terkena dampak langsung kebijakan pengurus/pengelola, di antaranya Aki Tohir selaku warga sepuh yang telah menjadi korban pengusiran secara sepihak dari rusun, Vernandes selaku Juru Bicara/Pembicara Aksi Warga, serta belasan warga MBR lainnya dari Tower C, D, dan E.

​Dalam dokumentasi aksi visual, warga membentangkan berbagai spanduk dan poster kertas/kardus dengan pesan tegas:

  • ​”TOLONG PAK GUBERNUR KAMI MAU DIUSIR / SEGEL”
  • ​”FAKIR MISKIN MAKIN DITELANTARKAN”
  • ​”SAYA KORBAN PENGUSIRAN RUSUN PEMDA DKI”
  • ​”TURUNKAN BIAYA SEWA RUSUN”
  • ​”EKONOMI WARGA AMBRUK EFEK COVID-19 MELANDA! / EKONOMI LAGI SULIT! GUBERNUR TUTUP MATA”
  • ​”20 JT HARUS LUNAS? SANGAT MENCEKIK”
  • ​”KAMI LAPAR KAMI TERANCAM DIUSIR”

​Adapun poin tuntutan utama warga Rusun Pinus Elok meliputi:

  1. ​Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk turun langsung dan memperhatikan nasib warga MBR di Rusun Pinus Elok Tower C, D, dan E.
  2. ​Menghentikan segera penyegelan dan pengusiran terhadap unit-unit tempat tinggal warga yang berpenghasilan rendah.
  3. ​Mematuhi UU No. 20 Tahun 2011 & Permen PKP No. 5 Tahun 2025 dalam penetapan skema, batas MBR, dan biaya sewa yang berkeadilan.
  4. ​Memberikan skema keringanan, restrukturisasi, atau penghapusan denda guna meringankan beban tunggakan sewa yang melambung hingga puluhan juta akibat dampak krisis ekonomi.
  5. ​Mengembalikan unit tinggal bagi warga seperti Aki Tohir dan warga MBR lainnya yang telah mengalami pengusiran sepihak.(zr).
BACA JUGA :  Habib Aboe Bakar Minta Polres Deli Serdang Lindungi Guru Ngaji Pelapor Narkoba
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer