Rabu, Oktober 7, 2026

Bongkar Sindikat Penempatan PMI, PS Law Firm Desak Aparat Usut Tuntas PT Buana Rizki dan Alur Dokumen Imigrasi

HukumBongkar Sindikat Penempatan PMI, PS Law Firm Desak Aparat Usut Tuntas PT Buana Rizki dan Alur Dokumen Imigrasi

​Jakarta, Zonarilis.com – Dinamika perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat setelah PS Law Firm, melalui Posko Pengaduan Dugaan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), membeberkan serangkaian temuan krusial pada Kamis (23/07/26). Dalam keterangan resminya di Jakarta, lembaga bantuan hukum ini mengungkap adanya indikasi pola sistematis dalam kasus dugaan TPPO yang menjerat sejumlah PMI asal tanah air dengan tujuan penempatan ke Timur Tengah.

​Koordinator Posko Pengaduan Dugaan Korban TPPO, Salomo Silitonga, S.H., menegaskan bahwa laporan yang masuk dari para korban menunjukkan adanya kesamaan modus operandi. Mulai dari tahapan perekrutan awal, birokrasi pengurusan dokumen perjalanan, hingga skema penempatan kerja di luar negeri, dinilai menyisakan banyak tanda tanya yang harus segera diuji secara hukum.

​”Hasil pendampingan kami menunjukkan adanya kesamaan pola yang disampaikan para pelapor, mulai dari proses perekrutan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga penempatan kerja. Seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan yang profesional agar diperoleh kepastian hukum,” ujar Salomo.

​Berdasarkan investigasi awal dan aduan para korban, PS Law Firm mencatat sejumlah nama pihak yang diduga memegang peranan penting. Dari korporasi, tersebut nama Syarif selaku pemilik (owner) PT Buana Rizki serta Muksin yang menjabat pada bagian penanganan masalah di perusahaan tersebut. Selain itu, terdapat sebelas nama yang diduga berperan sebagai sponsor atau perantara di lapangan, yakni Imas, Amansyah, Harun, H. Dayat, Harti, Hj. Anna, Torik, Lilis, dan Imron.

BACA JUGA :  GSBK Sebut Desakan DPR ke OJK Terkait Isu PHK Maybank "Kurang Keras", Minta Komisaris Independen Mundur

​Kendati demikian, pihak PS Law Firm secara tegas menggarisbawahi bahwa penyebutan deretan nama tersebut murni bersumber dari kesaksian para korban. Hal itu belum bisa dijadikan vonis atau kesimpulan hukum terkait ada tidaknya keterlibatan pidana, yang mana pembuktian mutlak menjadi ranah aparat penegak hukum.

​Saat ini, Posko Pengaduan PS Law Firm secara intensif tengah mendampingi enam orang PMI korban dugaan TPPO, masing-masing bernama Widi Astuti, Nurjanah, Santi, Siti Asiyah, Hamdiyah, dan Nurjalimah. Para korban ini datang dengan aduan memilukan, mulai dari tekanan psikologis, gangguan kesehatan, dugaan tindak kekerasan selama bekerja di negeri orang, hingga hak finansial berupa upah yang diduga tidak dibayarkan atau tidak sesuai dengan kontrak kerja semestinya.

BACA JUGA :  ​"Blackout" Sumatera Jadi Bukti Kerapuhan Sistem, Mus Gaber Tuntut PLN Diaudit Total

​Tak berhenti pada aspek penempatan kerja, sorotan tajam juga diarahkan pada proses legalitas keberangkatan para korban. Berdasarkan penelusuran dokumen, paspor para PMI tersebut diketahui diterbitkan melalui berbagai Kantor Imigrasi di Jabodetabek dan sekitarnya, meliputi Kantor Imigrasi Tangerang, Jakarta Timur, Serang, Bogor, hingga Jakarta Barat.

​Menanggapi temuan ini, PS Law Firm secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kantor Wilayah Imigrasi untuk mendudukkan persoalan secara terang benderang. Mereka mendesak agar instansi berwenang melakukan audit internal guna memastikan apakah seluruh prosedur penerbitan paspor para korban telah berjalan sesuai koridor hukum atau justru melompati ketentuan yang ada. Hingga rilis ini diturunkan, pihak firma hukum masih menantikan respons resmi dari instansi terkait.

​Lebih jauh, Salomo Silitonga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menyelisik seluruh legalitas dan operasional PT Buana Rizki secara menyeluruh dan objektif—mulai dari perizinan usaha, mekanisme rekrutmen tenaga kerja, hingga jejaring sponsor yang merentang di balik layar.

BACA JUGA :  Gus Falah Apresiasi Sinergi BNN dan Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkotika Asal Thailand

​”Kami tidak meminta perlakuan khusus terhadap siapa pun. Kami hanya meminta agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Salomo menutup pernyataannya.

​Melalui momentum ini, PS Law Firm turut membuka ruang lebar bagi masyarakat luas. Pihaknya mengimbau kepada para PMI purna maupun keluarga yang merasa mengalami modus serupa untuk tidak takut bersuara dan melapor secara resmi ke Posko Pengaduan Dugaan Korban TPPO guna mendapatkan pendampingan hukum yang semestinya.(zr).

​Narahubung / Posko Pengaduan Dugaan Korban TPPO:

  • ​Koordinator: Salomo Silitonga, S.H.
  • ​WhatsApp: 0819-6056-206
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer