JAKARTA, Zona.rilis.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 memutuskan bahwa operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan putusan ini, praktik “kuota hangus” yang selama ini merugikan konsumen diharapkan tidak terjadi lagi.
Maria Dela, Perwakilan Kata Konsumen Merah Putih, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia mengatakan, ini kemenangan besar untuk konsumen.
“Selama bertahun-tahun masyarakat dirugikan karena sisa kuota yang masih banyak tiba-tiba hangus begitu masa aktif habis. Putusan MK ini menegaskan bahwa hak konsumen atas barang dan jasa yang sudah dibayar harus dihormati.” ucap Maria Dela dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
“Kami mendorong seluruh operator seluler untuk segera mematuhi putusan MK dan membuat opsi yang mudah diakses masyarakat. Jangan sampai ada akal-akalan baru seperti biaya tambahan atau syarat berbelit agar kuota tetap aktif. Kominfo dan BRTI juga harus mengawal ketat implementasinya di lapangan.” terang dia.
Maria Dela menambahkan, Kata Konsumen Merah Putih siap melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak barunya ini.
“Kami akan sosialisasikan ke warga, termasuk di tingkat RW-RW. Kalau nanti ada operator yang masih menghanguskan kuota atau mempersulit, silakan laporkan ke kami. Konsumen berhak dapat layanan yang adil.” tandasnya. (Zr).










