Jakarta, Zonarilis.com — Gugatan perdata yang dilayangkan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menjadi sorotan publik. Kasus hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi ini mendesak keterlibatan aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Center for Budget Analysis (CBA) secara tegas mendesak OJK untuk tidak bersikap pasif atau sekadar menunggu jalannya proses persidangan di pengadilan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK memiliki tanggung jawab mutlak untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. Menurutnya, regulator sektor keuangan tidak boleh berdiam diri di tengah sengketa yang merugikan nasabah.
”Seharusnya OJK sudah turun tangan melakukan pemanggilan kepada komisaris, Presiden Direktur Bank BCA Hendra Lembong, Direktur Bank BCA, dan Wakil Presiden Direktur John Kosasih,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya sabtu (23/08).
Uchok mengkritik keras sikap OJK yang dinilainya lamban dan cenderung mengabaikan fungsi pengawasan preventif hanya karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum perdata.
”Biarpun kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OJK jangan hanya berdiam diri dalam hati yang beku, atau sekadar menonton saja seperti Patung Pancoran Dirgantara menyaksikan nasabah Bank BCA yang akan dirugikan,” ujar Uchok menyindir.
Ia kembali menegaskan agar OJK segera melakukan penyelidikan mendalam atas modus pemindahan dana tanpa izin tersebut.
”OJK harus bertindak cepat melakukan penyelidikan atas hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar dengan modus melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi,” tegasnya.
CBA mengingatkan agar OJK sebagai lembaga pengawas tidak gentar menghadapi institusi perbankan besar. Negara, melalui OJK, wajib hadir mendampingi masyarakat agar tidak menghadapinya seorang diri.
”OJK tidak boleh takut dengan perusahaan perbankan seperti Bank BCA. OJK tetap harus membela duit nasabah yang raib di bank tersebut. Jangan sampai nasabah Bank BCA tersebut berjuang sendirian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Uchok.
Lebih lanjut, Uchok turut menyoroti efektivitas kinerja OJK yang dibiayai dari dana pungutan sektor jasa keuangan perbankan yang nilainya sangat fantastis setiap tahunnya. Berdasarkan data yang dihimpun CBA, anggaran pungutan perbankan kepada OJK tercatat sebesar Rp8,1 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp8,3 triliun pada 2024, dan menyentuh angka Rp8,4 triliun pada 2025.
”Kalau OJK diam dan takut tidak melakukan pembelaan kepada nasabah Bank BCA tersebut, ini artinya OJK lebih menikmati anggaran upeti atau mendapat anggaran pungutan dari perbankan yang nilainya sangat fantastis,” pungkas Uchok.
Dengan bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, publik kini menunggu langkah konkret dan ketegasan OJK untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah terlindungi serta transparansi perbankan tetap terjaga.(zr).










