Rabu, Oktober 7, 2026

Rentetan Kecelakaan di Laut, Hamka Desak Evaluasi Aturan SPB

NasionalRentetan Kecelakaan di Laut, Hamka Desak Evaluasi Aturan SPB

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyampaikan duka cita yang mendalam atas rentetan kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Hamka menyampaikan rentetan tragedi kecelakaan selama setahun terakhir.

Di mana dariTragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura telah merenggut korban jiwa dan menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama.

Menurut Hamka, berbagai kecelakaan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi mengenai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

BACA JUGA :  Hamka Dorong Penanganan Perlintasan Sebidang Dianggarkan APBN 2027

Oleh karena itu, Hamka mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia menilai regulasi tersebut masih terlalu berorientasi pada pemenuhan administrasi melalui Master Sailing Declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban dalam setiap penerbitan SPB.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang memberikan mandat kepada Syahbandar untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui pengawasan, pemeriksaan kapal, serta kewenangan menerbitkan maupun menunda SPB apabila persyaratan keselamatan tidak terpenuhi.

Hamka juga mengkritisi ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa keabsahan dan kebenaran kelaiklautan kapal dalam Master Sailing Declaration sepenuhnya menjadi tanggung jawab nahkoda. Menurutnya, tanggung jawab nahkoda memang tidak dapat dikurangi, namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk melakukan pengawasan aktif juga tidak boleh dilemahkan.

BACA JUGA :  Hamka B. Kady Soroti Kejelasan Kerja Sama Aset Angkasa Pura dengan TNI AU

“Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Rentetan tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022. Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada deklarasi administrasi, tetapi harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, pemeriksaan fisik kapal yang memadai, dan tata kelola keselamatan yang benar-benar mampu mencegah kecelakaan sebelum terjadi.”

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer