JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Drs. Hamka B. Kady, MS, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan KMP Virgo Transport 8 yang terjadi di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026). Kapal yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin tersebut dilaporkan mengalami kemiringan saat menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi sebelum kehilangan kontak dan kemudian ditemukan dalam kondisi terbalik.
Berdasarkan manifes, KMP Virgo Transport 8 membawa 243 orang yang terdiri dari 213 penumpang dan 30 awak kapal. Kapal tersebut juga mengangkut 89 kendaraan. Data Kementerian Perhubungan per 14 September 2026 mencatat sebanyak 108 orang selamat, enam orang meninggal dunia, sementara 129 orang lainnya masih dalam pencarian.
Hamka meminta Basarnas bersama seluruh unsur SAR terus mengoptimalkan proses pencarian dan evakuasi korban. Ia juga mengingatkan agar keselamatan petugas SAR tetap menjadi prioritas dalam menjalankan operasi di tengah kondisi laut yang masih berisiko.
Menurut Hamka, kecelakaan tersebut harus menjadi momentum untuk kembali mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran nasional. Evaluasi diperlukan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang dan seluruh prosedur keselamatan benar-benar diterapkan secara konsisten.
“Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti. Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan,” ujar Hamka.
Ia menilai berbagai aspek tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari kondisi kapal sebelum berlayar hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat selama perjalanan.
KMP Virgo Transport 8 merupakan kapal jenis Ro-Ro yang dibangun di Jepang pada 1987 dan kini berusia sekitar 39 tahun. Hamka menegaskan bahwa usia kapal tidak secara otomatis berarti kapal tersebut tidak laik laut. Namun, faktor usia dan riwayat operasional tetap perlu menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan keselamatan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kondisi konstruksi kapal, ketebalan pelat lambung, permesinan, sistem kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas kapal hingga seluruh perlengkapan keselamatan.
Hamka meminta Kementerian Perhubungan membuka hasil pemeriksaan terakhir terhadap KMP Virgo Transport 8, termasuk status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas dan dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.
“Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan,” tegasnya.
Selain kondisi teknis kapal, Hamka juga meminta perhatian diberikan terhadap perlengkapan keselamatan, khususnya sekoci dan rakit penolong. Menurutnya, harus dipastikan jumlah dan kapasitas alat penolong mencukupi seluruh penumpang dan awak kapal serta dapat digunakan dalam kondisi darurat.
Hal lain yang perlu diperiksa adalah ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal.
“Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal,” kata Hamka.
Dari sisi regulasi, Hamka menyoroti ketentuan Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa Syahbandar memiliki kewenangan untuk menunda keberangkatan apabila kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan maupun berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca.
Karena itu, Hamka meminta dipastikan apakah informasi dan peringatan cuaca dari BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda sebelum kapal berlayar atau melanjutkan perjalanan.
“Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan. Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran,” jelasnya.
Hamka juga mendorong evaluasi terhadap Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB. Ia berharap aturan tersebut dapat memiliki indikator operasional yang lebih jelas terkait tinggi gelombang, kecepatan angin, jenis dan kemampuan kapal serta karakteristik rute.
Menurutnya, kejelasan indikator tersebut penting agar keputusan untuk menunda keberangkatan dapat dilakukan secara cepat dan terukur ketika kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran.
Hamka juga meminta penerapan PM 57 Tahun 2021 beserta perubahannya mengenai pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi keselamatan kapal diarahkan pada sistem pemeriksaan berbasis risiko. Kapal penumpang Ro-Ro yang berusia tua dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap struktur, mesin, stabilitas, sekoci dan sistem evakuasi.
Ia turut meminta KNKT melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kecelakaan KMP Virgo Transport 8, termasuk kemungkinan terjadinya pergeseran kendaraan, efektivitas pengikatan muatan, keputusan nakhoda dalam menghadapi cuaca buruk, fungsi alarm dan perangkat komunikasi darurat serta proses pemeriksaan kapal dan penerbitan SPB.
Hamka menyebut data KNKT menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Sepanjang 2025 terdapat delapan kecelakaan pelayaran yang diinvestigasi KNKT, terdiri dari enam kapal tenggelam, satu kapal terbakar dan satu tubrukan. Sementara khusus kapal Ro-Ro, tercatat 46 kecelakaan di perairan Indonesia selama periode 2003 hingga Agustus 2026.
Ia berharap hasil investigasi kecelakaan KMP Virgo Transport 8 nantinya tidak hanya menjadi laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan pembenahan sistem keselamatan pelayaran.
“Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan,” tutup Hamka B. Kady.










