JAKARTA – Tragedi terbakarnya KMP Putri Yasmin di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi perhatian serius terkait keselamatan transportasi laut di Indonesia. Musibah yang terjadi pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026, tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, sementara 172 penumpang lainnya dinyatakan selamat setelah berhasil dievakuasi.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I, Hamka B Kady, menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut. Di saat yang sama, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola keselamatan pelayaran nasional.
Pernyataan Hamka tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya. Ia menilai kecelakaan KMP Putri Yasmin harus menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan untuk membenahi sistem keselamatan pelayaran, khususnya mekanisme pengawasan kapal sebelum memperoleh izin berlayar.
“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas kecelakaan terbakarnya KMP Putri Yasmin yang menelan satu orang korban meninggal dunia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan keikhlasan,” ujar Hamka.
Hamka mengungkapkan, berdasarkan data SAR yang disampaikannya, sebanyak 173 penumpang telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 172 orang dinyatakan selamat dan satu orang meninggal dunia.
Menurut Hamka, tragedi tersebut tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menyoroti adanya rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam kurun waktu terakhir dan menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi.
“Ini adalah merupakan peristiwa yang berulang-ulang terjadi sejak satu tahun yang lalu, mulai daripada tenggelamnya Kapal Ro-Ro Tunu Pratama, masuk pada KM Barcelona di Manado, dan terakhir yang ke-5 lagi ini adalah KMP Putri Yasmin,” katanya.
Hamka menilai rentetan kejadian tersebut menjadi alarm bagi Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi seluruh sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Syahbandar.
Ia mengingatkan bahwa fungsi Syahbandar bukan sekadar menerbitkan dokumen atau memberikan persetujuan keberangkatan kapal. Berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, Syahbandar memiliki tugas melaksanakan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran, serta membantu pelaksanaan pencarian dan pertolongan atau SAR di perairan pelabuhan.
Hamka juga merujuk pada Pasal 208 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut telah memberikan mandat kepada Syahbandar atau KSOP untuk melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran.
“Dari sini jelas bahwa Syahbandar atau KSOP itu diberi tanggung jawab untuk pengawasan kelaiklautan, keselamatan perjalanan di kapal-kapal perairannya,” tegas Hamka.
Karena itu, ia berharap Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ketentuan dan pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal di pelabuhan.
Menurut Hamka, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme pemeriksaan kapal sebelum surat izin berlayar diterbitkan. Ia mempertanyakan apabila pemeriksaan yang dilakukan lebih banyak berorientasi pada aspek administratif, sementara kondisi fisik kapal tidak diperiksa secara memadai.
“Selama ini KSOP atau Syahbandar sebelum memberikan surat izin untuk berlayar, pemeriksaannya itu hanya pada sifatnya administratif, bukan kepada fisik,” ujarnya.
Hamka menilai kelengkapan administrasi memang penting dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan keselamatan kapal.
Menurutnya, laporan administratif yang disampaikan nakhoda maupun pihak kapal harus dapat diverifikasi dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan kapal benar-benar laik dan memenuhi standar keselamatan sebelum mengangkut penumpang.
“Apalah artinya pemeriksaan itu kalau hanya dilakukan secara administratif, lantas tidak dicek secara fisik apa benar atau tidak yang dilaporkan oleh nakhoda,” kata Hamka.
Dalam konteks tersebut, Hamka secara khusus mendorong agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 dievaluasi dan disempurnakan. Ia berharap aturan tersebut dapat diperkuat sehingga mekanisme penerbitan SPB tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memperkuat pemeriksaan serta jaminan keselamatan kapal dan penumpang secara nyata.
“Saya mendorong agar Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dievaluasi dan disempurnakan, sehingga mekanisme penerbitan SPB tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memperkuat pemeriksaan dan jaminan keselamatan kapal serta penumpang secara nyata,” tegasnya.
Hamka menilai pembenahan keselamatan pelayaran tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan atau penyempurnaan regulasi. Pemerintah juga perlu mengevaluasi personel yang bertugas melakukan pemeriksaan dan memberikan izin berlayar kepada kapal-kapal.
Ia meminta agar kompetensi, integritas, serta pelaksanaan tugas petugas di lapangan menjadi bagian dari evaluasi. Menurutnya, petugas yang memiliki kewenangan dalam memastikan kapal dapat berlayar harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Di sinilah barangkali saya berharap bahwa pemerintah peka terhadap kejadian demi kejadian ini terjadi agar supaya membenahi aturannya sekaligus membenahi personel-personel yang bekerja di sektor pemberian izin berlayar kepada kapal-kapal, terutama kepada Syahbandar ataukah KSOP yang sekarang ditugaskan di pelabuhan-pelabuhan,” ujarnya.
Hamka menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi laut. Indonesia sebagai negara kepulauan sangat bergantung pada transportasi laut untuk mobilitas masyarakat dan konektivitas antardaerah. Karena itu, standar keselamatan tidak boleh dikompromikan.
Ia berharap tragedi KMP Putri Yasmin menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik kapal, kelengkapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, hingga proses penerbitan izin berlayar.
Menurut Hamka, pemerintah tidak seharusnya menunggu terjadinya kecelakaan berikutnya untuk melakukan pembenahan. Setiap kecelakaan harus menjadi bahan evaluasi agar kelemahan dalam sistem dapat segera diperbaiki dan tidak kembali menimbulkan korban.
Sebagai anggota Komisi V DPR RI, Hamka menilai pengawasan terhadap sektor transportasi harus terus diperkuat agar masyarakat mendapatkan rasa aman ketika menggunakan moda transportasi publik, termasuk kapal penyeberangan.
Ia pun meminta Kementerian Perhubungan merespons serius rentetan kecelakaan pelayaran dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, sistem pengawasan, mekanisme pemeriksaan, serta kualitas personel yang bertugas di pelabuhan.
Bagi Hamka, keselamatan pelayaran bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan menyangkut keselamatan manusia. Karena itu, setiap kapal yang mendapatkan izin berlayar harus benar-benar dipastikan memenuhi standar kelaiklautan dan keselamatan.
Tragedi KMP Putri Yasmin, menurutnya, harus menjadi pelajaran penting sekaligus momentum untuk membangun sistem pengawasan pelayaran yang lebih kuat, transparan, profesional, dan berorientasi pada keselamatan penumpang.
“Pemerintah harus peka terhadap kejadian demi kejadian ini agar supaya membenahi aturannya sekaligus membenahi personel-personel yang bekerja di sektor pemberian izin berlayar,” pungkas Hamka.










