Rabu, Oktober 7, 2026

Menakar Rasionalitas Keuangan Penyelenggara Negara: LPMAK Desak KPK Telusuri Perubahan Signifikan LHKPN Walikota Jakarta Pusat

NasionalDaerahMenakar Rasionalitas Keuangan Penyelenggara Negara: LPMAK Desak KPK Telusuri Perubahan Signifikan LHKPN Walikota Jakarta Pusat

​JAKARTA, Zonarilis.com — Publik kembali dihadapkan pada dinamika laporan keuangan penyelenggara negara yang memicu diskursus publik. Berdasarkan dokumen perbandingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2026, tercatat adanya fluktuasi nilai aset yang signifikan pada kepemilikan Drs. Arifin, M.AP. selaku Walikota Jakarta Pusat untuk periode pelaporan 2018 hingga 2025.

​Menanggapi perbandingan data tersebut, Juru Bicara Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK), Rahmat Himran, S.H., menyampaikan pandangan kritisnya dalam keterangan pers pada Jumat (24/07/26). Pihaknya mendorong agar instansi pengawas melakukan telaah mendalam guna memastikan validitas serta akuntabilitas pelaporan kekayaan pejabat publik. Rekam jejak kepemimpinan Arifin, yang sebelumnya pernah memegang jabatan strategis sebagai Kepala Satpol PP DKI Jakarta dan mencatatkan laporan LHKPN tergolong signifikan di jajaran ASN DKI, dinilai menuntut tingkat transparansi yang selaras.

BACA JUGA :  Polda Metro Waspadai “Penumpang Gelap” di Aksi Menuju Indonesia Bangkrut

​“Penurunan harta bersih hingga 63,58% secara drastis dalam kurun waktu kepemimpinan, beriringan dengan pembengkakan utang yang meroket hingga 212,50%, adalah sebuah fenomena ganjil yang tidak boleh dibiarkan menjadi teka-teki gelap di ruang publik. Pejabat publik dituntut transparan, bukan malah menyajikan laporan keuangan yang sarat tanda tanya,” ujar Rahmat Himran, S.H. di Jakarta.

​Berdasarkan komparasi data resmi e-LHKPN KPK, rincian perubahan aset tersebut mencakup beberapa pos utama:

  • ​Tanah dan Bangunan: Mengalami penyusutan dari Rp23.600.000.000 (2018) menjadi Rp11.087.560.000 (2025), berkurang sebesar Rp12.512.440.000 atau -53,02%.
  • ​Alat Transportasi dan Mesin: Tercatat senilai Rp672.000.000 (2018) yang kemudian terkoreksi menjadi Rp265.750.000 (2025), turun sebesar Rp406.250.000 atau -60,45%.
  • ​Harta Bergerak Lainnya: Mengalami reduksi dari Rp867.200.000 (2018) menjadi Rp35.000.000 (2025), atau menyusut sebesar Rp832.200.000 (-95,96%).
  • ​Kas dan Setara Kas: Berkurang dari Rp150.000.000 (2018) menjadi Rp29.500.000 (2025), turun sebesar Rp120.500.000 atau -80,33%.
  • ​Sub Total Harta: Akumulasi nilai aset kotor terkoreksi dari Rp25.289.200.000 (2018) menjadi Rp11.417.810.000 (2025), dengan selisih penurunan sebesar Rp13.871.390.000 atau -54,85%.
  • ​Hutang: Menunjukkan tren kenaikan dari Rp800.000.000 (2018) menjadi Rp2.500.000.000 (2025), bertambah sebesar Rp1.700.000.000 atau +212,50%.
  • ​Total Harta Bersih (I – II): Secara akumulatif, kekayaan bersih total mengalami pergeseran dari Rp24.489.200.000 (2018) menjadi Rp8.917.810.000 (2025), mencatatkan penurunan sebesar Rp15.571.390.000 atau -63,58%.
BACA JUGA :  Mahasiswa Muda Transparansi Desak Publik Objektif Sikapi Temuan BPK di Bank Jakarta (DKI)

​Komparasi data tersebut memunculkan dimensi evaluasi kritis terkait proporsionalitas finansial. Reduksi aset properti bernilai belasan miliar rupiah semestinya berbanding lurus dengan instrumen likuiditas apabila terjadi pelepasan aset. Namun, posisi kas dan setara kas justru tercatat pada angka Rp29,5 juta di tahun 2025. Bersamaan dengan eskalasi beban utang di tengah penurunan aset produktif, LPMAK menilai kondisi ini memerlukan verifikasi komprehensif agar tercipta kepastian informasi yang objektif.

​Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government), LPMAK secara kelembagaan mendesak Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk menjalankan fungsi verifikasi lanjutan, termasuk pemeriksaan validitas dokumen serta rekam jejak transaksi yang mendasari fluktuasi laporan tersebut.

BACA JUGA :  PPMJ Pertanyakan Transparansi Harta Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Dorong Penguatan Akuntabilitas Pejabat Publik

​“Jangan sampai LHKPN cuma dijadiin topeng administratif buat nutupin esensi akuntabilitas yang sebenarnya. LPMAK bakal kawal kasus ini sampai tuntas demi terwujudnya clean government di DKI Jakarta!” tutup Rahmat Himran, S.H..(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer