JAKARTA, Zonarilis.com — Padepokan Hukum Indonesia (PHI) kembali melayangkan kecaman keras terhadap Pemprov DKI Jakarta menyusul terjadinya rentetan kecelakaan kerja yang mengancam nyawa para pekerja infrastruktur di ibu kota. PHI menilai sikap diam pemerintah daerah menunjukkan adanya kelalaian sistematis dalam pengawasan proyek yang melanggar ketentuan hukum.
Insiden terbaru yang menimpa dua pekerja proyek normalisasi trotoar dan gorong-gorong Dinas Bina Marga di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Minggu (9/8/2026), menjadi alarm keras yang kesekian kalinya. Peristiwa ini menyusul tragedi maut tewasnya tiga pekerja di proyek PAM Jaya pada awal Juli lalu (9/7/2026).
”Pemprov DKI Jakarta terkesan menutup mata dan membisu atas deretan tragedi ini. Kami dari PHI menuntut Gubernur Pramono Anung untuk tidak diam saja. Jika nyawa pekerja terus melayang atau terancam di lokasi proyek, ini adalah bentuk kegagalan fungsi pengawasan yang fatal dan pelanggaran terhadap hak atas keselamatan kerja,” tegas Ketua PHI, Musyanto (Mus Gaber), dalam pernyataan persnya, Selasa (11/8/2026).
PHI menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur wajib tunduk pada regulasi ketat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
”Berdasarkan regulasi tersebut, pemberi kerja dan kontraktor memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pekerja. Rentetan kecelakaan ini membuktikan bahwa SMK3 di proyek Pemprov DKI tidak dijalankan dengan serius. Ini bukan sekadar kecelakaan, tapi ada potensi kelalaian yang bisa dipidanakan,” tambah Musyanto.
Melihat pola kecelakaan yang berulang, PHI secara resmi menuntut:
Audit Investigatif Total: Pemerintah harus segera mengaudit seluruh proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
Penegakan Sanksi Hukum: Menuntut pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka.
Evaluasi dan Sanksi Struktural: Memberikan sanksi tegas bagi kontraktor yang abai dan menindak pejabat terkait yang gagal menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Jika perlu, pejabat yang lalai harus dicopot.
Proses evakuasi yang memakan waktu hingga tiga jam terhadap dua korban di Jatinegara menunjukkan buruknya mitigasi bencana di lapangan. Udin (25) dan Syarifin, yang kini dirawat intensif di RSU UKI Cawang, adalah korban dari sistem yang lebih mementingkan target pengerjaan proyek ketimbang keselamatan nyawa manusia.
”Jangan jadikan nyawa pekerja sebagai tumbal demi ambisi target fisik. Kami tegaskan, jika tuntutan audit menyeluruh ini tidak segera direspons, PHI akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi pekerja lapangan,” tutup Musyanto.(zr).










