Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus bergulir. DPR menilai regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat transformasi digital nasional sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan sejumlah usulan penguatan substansi terkait interoperabilitas data dan perlindungan data pribadi.
Menurut Jazuli, keberhasilan implementasi Sistem Data Indonesia sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangun integrasi data lintas kementerian dan lembaga melalui ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia menilai selama ini persoalan tumpang tindih data, lambatnya sinkronisasi informasi, hingga perbedaan basis data antarinstansi menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.
“Karena itu, integrasi data harus benar-benar terkoneksi dengan SPBE agar seluruh proses pertukaran data berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Jazuli juga menekankan bahwa interoperabilitas data harus menggunakan sistem pembaruan data secara mutakhir atau real time. Menurutnya, kualitas data menjadi faktor utama dalam menentukan ketepatan kebijakan pemerintah.
Ia menjelaskan, penggunaan data yang tidak diperbarui secara berkala berpotensi menimbulkan kesalahan dalam proses perencanaan pembangunan maupun pelayanan publik.
Selain aspek integrasi dan pembaruan data, Jazuli turut menyoroti pentingnya budaya berbagi data (data sharing) antarinstansi pemerintah. Ia mengingatkan agar kewenangan pengelolaan data di masing-masing lembaga tidak dijadikan alasan untuk menghambat pertukaran data nasional.
“Setiap instansi tetap memiliki kewenangan pengelolaan data, tetapi jangan sampai menghambat kewajiban berbagi pakai data demi kepentingan nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Jazuli mengusulkan agar interoperabilitas data tidak hanya difokuskan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional, tetapi juga digunakan sebagai instrumen pemantauan serta evaluasi kinerja pemerintahan.
Menurutnya, sistem data nasional yang terintegrasi akan membantu pemerintah melakukan pengawasan program secara lebih cepat, terukur, dan akurat.
Dalam rapat tersebut, ia juga memberikan perhatian serius terhadap aspek keamanan siber dan perlindungan data pribadi masyarakat. Jazuli meminta agar setiap proses pertukaran data elektronik dilengkapi sistem rekam jejak (audit trail) untuk menjamin transparansi penggunaan data.
Selain itu, ia menilai perlindungan data pribadi harus ditegaskan secara eksplisit dalam RUU SDI guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintah.
RUU Satu Data Indonesia sendiri diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam membangun sistem data nasional yang terpadu, aman, dan mampu mendukung percepatan transformasi digital Indonesia di berbagai sektor pemerintahan maupun pelayanan publik.










