JAMBI, Zonarilis.com – Gangguan sistem layanan digital yang melanda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi sepanjang Februari 2026 memicu gelombang keluhan dari nasabah. Di tengah keresahan publik akibat lumpuhnya layanan mobile banking dan kendala transaksi perbankan, kebijakan manajemen BPD Jambi yang justru menaikkan alokasi gaji, tunjangan, dan bonus bagi para petinggi bank menuai kritik keras.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti ketimpangan antara kualitas layanan yang menurun dengan peningkatan remunerasi jajaran pengurus. Berdasarkan data yang dihimpun CBA, total anggaran remunerasi untuk Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Dewan Pengawas Syariah, serta Sekretaris Perusahaan mengalami lonjakan signifikan.
”Manajemen top Bank BPD Jambi terlena dengan gaji dan tunjangan bonus yang tinggi. Yang paling mengesalkan, dari 2024 ke 2025 justru mengalami kenaikan,” tegas Uchok kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Data CBA menunjukkan peningkatan remunerasi yang cukup kontras dalam kurun waktu satu tahun:
Total Remunerasi Pengurus: Pada 2024, total gaji, tunjangan, dan bonus mencapai sekitar Rp25,9 miliar. Angka ini melonjak Rp2,1 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp28,1 miliar.Remunerasi Dewan Komisaris: Khusus untuk empat orang Dewan Komisaris, total remunerasi naik dari Rp7,9 miliar pada 2024 menjadi Rp9,2 miliar pada 2025—terdapat kenaikan sebesar Rp1,3 miliar.
Uchok mempertanyakan dasar penetapan kenaikan remunerasi tersebut, mengingat pelayanan dasar yang dirasakan nasabah saat ini justru mengalami kendala serius.
Gangguan yang dikeluhkan nasabah sejak Februari 2026 mencakup berbagai lini layanan kritis, di antaranya:
- Aplikasi mobile banking yang tidak dapat diakses atau dibuka.
- Kesulitan nasabah dalam melakukan proses login.
- Transaksi transfer yang sering mengalami kegagalan (failed) atau tertunda (pending).
- Layanan pengecekan saldo yang terganggu hingga layanan ATM yang masih dalam kondisi diblokir.
Menurut Uchok, stabilitas sistem digital dan kelancaran transaksi perbankan adalah prioritas utama yang menyangkut hak masyarakat sebagai nasabah. Ia menilai peningkatan remunerasi jajaran pengurus seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, keamanan sistem, serta kenyamanan transaksi.
”Naiknya gaji dan tunjangan bonus tinggi tidak sesuai dengan kinerja mereka. Persoalan layanan digital semestinya menjadi perhatian serius bagi manajemen,” tambah Uchok.
Hingga berita ini diturunkan, CBA mendorong transparansi terkait indikator kinerja (Key Performance Indicators) yang digunakan BPD Jambi dalam menentukan besaran remunerasi pengurus di tengah buruknya performa layanan yang dirasakan masyarakat.(zr).










