Rabu, Oktober 7, 2026

GCG BCA Disorot Tajam! CBA Sebut Pemblokiran Rekening Supriadi Bukti Tata Kelola Perbankan “Mimpi di Siang Bolong”

HukumGCG BCA Disorot Tajam! CBA Sebut Pemblokiran Rekening Supriadi Bukti Tata Kelola Perbankan "Mimpi di Siang Bolong"

​JAKARTA, Markaberita.com — Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendapat sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA). Kritik keras ini dipicu oleh polemik pemblokiran rekening nasabah BCA KCP Ponorogo atas nama Supriadi yang dinilai janggal dan berpotensi mereduksi hak-hak hukum nasabah.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan komitmen BCA terhadap integritas, independensi, serta perlindungan konsumen. Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tersebut menguji sejauh mana perbankan berdiri independen tanpa mengorbankan transparansi kepada nasabahnya.

​“Prinsip-prinsip GCG di BCA di atas kertas sangat bagus, hingga nasabah merasa aman menyimpan uangnya. Namun dalam kasus ini, penerapan independensi itu tampak seperti mimpi dan khayalan di siang bolong,” tegas Uchok, minggu (30/8/2026).

​Polemik ini bermula dari tindakan BCA yang memblokir rekening Supriadi atas permintaan aparat penegak hukum. Di sisi lain, kuasa hukum Supriadi, Megi Saputra dan Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa kliennya belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka, serta belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

BACA JUGA :  BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Sampaikan Lima Tuntutan ke Pemerintah

​BCA sendiri disebut menyatakan tidak memberikan salinan surat perintah pemblokiran kepada nasabah karena dokumen tersebut bersifat rahasia. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar mengenai bagaimana pemilik rekening dapat mengetahui dasar hukum dan alasan aset keuangannya dibatasi secara sepihak. Padahal, pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi ke Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi sekaligus memohon pencabutan pemblokiran, namun hingga kini belum mendapat tanggapan tertulis.

​Uchok menggarisbawahi bahwa penanganan yang tidak transparan ini tidak hanya merugikan nasabah secara finansial dan hukum, tetapi juga berisiko merusak reputasi serta kepercayaan publik terhadap institusi perbankan nasional. Oleh karena itu, CBA mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan.

​“CBA mendesak OJK membuka penyelidikan atas pemblokiran rekening Supriadi di BCA KCP Ponorogo. OJK harus memastikan apakah prosedur perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Uchok.

​Kasus pemblokiran rekening Supriadi ini menyisakan pertanyaan mendasar bagi publik dan regulator terkait sejauh mana batas hak nasabah untuk mendapatkan penjelasan legal saat akses keuangannya dibatasi. Hingga saat ini, publik masih menanti penjelasan resmi serta langkah transparan dari Bareskrim Polri, pihak BCA, dan OJK guna memberikan kepastian hukum yang adil.(zr).

BACA JUGA :  Proyeksi 5.200 MW Terancam, API Desak Pemerintah Segera Evaluasi Tarif Panas Bumi
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer