JAKARTA, Markaberita.com — Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali berada di bawah sorotan tajam. Center For Budget Analisis (CBA) membongkar serangkaian inkonsistensi ekstrem dalam laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau.
Temuan investigatif ini memicu desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera memanggil dan memeriksa Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, serta Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas.
Berdasarkan analisis dokumen audit yang dihimpun CBA, terdapat anomali keuangan yang dinilai tidak masuk akal secara korporasi, melibatkan kontradiksi antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ahmad Raharjo Utomo.
Hasil penelusuran CBA terhadap rekam jejak keuangan perusahaan dalam dua tahun anggaran berturut-turut menunjukkan pola yang kontras dan memerlukan audit forensik mendalam:
Tahun Buku 2024 (Kontradiksi Pertama): Secara pembukuan, Perumda Air Minum Batiwakkal mengalami kerugian finansial yang signifikan hingga menyentuh angka Rp5.423.218.781. Kendati berada dalam posisi boncos, perusahaan secara mengejutkan tetap mampu mengalirkan setoran dividen ke kas daerah sebesar Rp1.476.611.399.
Tahun Buku 2025 (Kontradiksi Kedua): Situasi berbalik secara drastis pada tahun berikutnya. Berdasarkan audit independen oleh KAP Ahmad Raharjo Utomo, perusahaan mencatatkan performa positif dengan meraup laba bersih sebesar Rp1.533.443.213. Namun, dalam LHP BPK per 22 Mei 2026, kontribusi dividen ke kas daerah justru tercatat Nol (Rp0).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kontradiksi tajam antara dua lembaga audit resmi ini mengindikasikan adanya celah atau rekayasa dalam tata kelolar keuangan internal perusahaan.
”Adanya keanehan yang sangat kontras dalam laporan keuangan versi BPK dan Kantor Akuntan Publik ini sudah berbicara banyak. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat yang harus diusut tuntas,” ujar Uchok Sky, Senin (31/08).
CBA menegaskan bahwa fenomena “rugi setor dividen” dan “laba nihil setoran” merupakan red flag atau tanda bahaya dalam manajemen BUMD. Inkonsistensi semacam ini berpotensi menjadi modus pengaburan laba atau kebocoran anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Mengingat kompleksitas temuan tersebut, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif dan segera membuka ruang penyelidikan resmi.
”Segera Kejagung membuka penyelidikan atas keanehan dividen perusahaan ini, serta mendalami dugaan kejanggalan dalam mengelola keuntungan Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau,” tutup Uchok.(zr).










