Rabu, Oktober 7, 2026

Parta Desak Hidupkan Kembali Aturan Redistribusi 12 Hektare dan Larangan Tanah Absentee

UncategorizedParta Desak Hidupkan Kembali Aturan Redistribusi 12 Hektare dan Larangan Tanah Absentee

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menghidupkan kembali praktek-praktek baik reforma agraria di masa awal Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Hal itu disampaikan Parta dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Keahlian DPR dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Menurut Parta, penyusunan RUU ini harus menjadikan UUPA sebagai pondasi utama. Sebab di dalam UUPA sudah terkandung tiga prinsip emas: penguasaan negara atas tanah, fungsi sosial tanah, dan yang paling penting adalah pembatasan penguasaan serta pemerataan kepemilikan.

“Fondasinya harus UUPA. Jelas di sana diatur fungsi sosial tanah dan pembatasan penguasaan. Ini yang harus kita elaborasi dalam sistem tata kelola yang baru nanti,” kata politisi asal Bali itu.

Namun, ia menyoroti ketimpangan yang makin tajam. Data yang dipaparkan narasumber menyebut ada 17,75 juta petani Indonesia yang hanya menguasai lahan di bawah 0,5 hektare.

“Kalau di Bali itu istilahnya hanya 15 are, 25 are, 30 are. Sangat sempit. Sementara di sisi lain ada korporasi dan segelintir orang menguasai jutaan hektare. Ini ketimpangan yang harus kita jawab,” ujarnya.

Parta kemudian mengingatkan bahwa pada awal pelaksanaan UUPA, negara sangat tegas soal redistribusi.

BACA JUGA :  Usai Wisuda ke-4 Unperti Suharsono: Kita Telah Membuktikan Diri sebagai Institusi Pendidikan yang Mampu Bersaing

“Dulu ada mekanisme redistribusi tanah kelebihan. Keluarga hanya boleh menguasai lahan kering maupun basah maksimal 12 hektare. Kelebihannya didistribusikan kepada penggarap. Ada juga larangan hak absentee, kalau pemiliknya di luar kecamatan, tanahnya harus diberikan kepada penggarap yang menggarap di situ,” paparnya.

Ia pun melontarkan pertanyaan kritis kepada narasumber:

“Apakah mungkin di dalam undang-undang yang akan kita susun ini kita kembali ke praktek baik itu? Memungkinkan kita mengatur tentang distribusi dan redistribusi lahan? Karena persoalan hari ini bukan hanya tumpang tindih aturan, tapi soal keadilan penguasaan lahan.”

Selain itu, Parta juga mempertanyakan soal harmonisasi. Ia mencatat ada sekitar sembilan fragmentasi peraturan di sektor agraria yang tersebar di UU Migas, UU Minerba, dan UU sektoral lainnya.

“RUU ini kita akan susun, bagaimana kita menempatkan aturan-aturan yang sudah ada di dalam undang-undang yang sudah lebih awal? Jangan sampai RUU ini justru tenggelam oleh aturan lama,” tegasnya.

Ia berharap RUU Reforma Agraria benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, bukan sekadar ganti nama regulasi.
BERITA 2
Judul: I Nyoman Parta: Urgensi RUU Reforma Agraria Dipertanyakan, Masalahnya Bukan di UU Tapi di Praktek BPN

JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, melontarkan kritik pedas terkait urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Menurutnya, akar konflik agraria di Indonesia bukan karena lemahnya undang-undang, melainkan karena praktek pelaksanaannya yang menyimpang, terutama yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA :  DPR Sebut APBN 2027 Harus Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Bukan Sekedar Mesin Belanja

Pernyataan itu disampaikan I Nyoman Parta dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tentang Penyusunan RUU Reforma Agraria, yang bertujuan untuk menjadi jalan penyelesaian konflik agraria di seluruh Indonesia.

“Dari seluruh penjelasan tadi saya belum menangkap tentang urgensinya undang-undang ini. Saya melihat yang terjadi selama ini adalah prakteknya bukan kesalahan undang-undangnya. Prakteknya yang banyak menyimpang,” kata Parta.

Anggota DPR dari Dapil Bali ini secara terang-terangan membongkar praktek penerbitan sertifikat ganda yang kerap dilakukan BPN dan merugikan rakyat kecil.

“Praktek yang dilakukan oleh BPN membuat sertifikat ganda, lalu memenangkan pemodal lawan rakyat. Ketika ditanya kenapa yang sudah bersertifikat pun dapat ada sertifikat baru, BPN dengan enteng menyuruh menggugat, gugat saja ke PTUN. Dan itu sudah disiapkan semua dan rakyat pasti kalah,” bongkarnya.

Parta menilai, selama BPN masih bisa bermain-main dengan sertifikat, seberapa bagus pun undang-undang yang dibuat tidak akan menyelesaikan konflik.

“Kalau kita melihat medsos, hampir setiap hari ada konflik agraria. Pemerintah berhadapan dengan masyarakat, BUMN berhadapan dengan masyarakat, korporasi yang dapat izin hutan, tambang, lahan dari negara berhadapan dengan masyarakat adat. Ini terjadi karena negara tidak hadir membela rakyat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Hamka Tinjau Petani Gowa: Dulu Panen Sekali, Kini Bisa Dua hingga Tiga Kali

Ia pun mempertanyakan apakah RUU yang sedang disusun Baleg ini akan berani membatasi dan memberi sanksi tegas terhadap fungsi-fungsi BPN yang menyimpang.

“Apakah undang-undang ini bisa nanti kita melakukan pembatasan tentang fungsi-fungsi seperti itu yang dilakukan oleh BPN? Itu yang harus kita jawab,” tegasnya.

Meski kritis, Parta tetap sepakat bahwa UUPA Nomor 5 Tahun 1960 harus menjadi jiwa dari RUU ini. Menurutnya, UUPA sudah mengatur jelas soal penguasaan negara, fungsi sosial tanah, dan pembatasan kepemilikan.

Ia juga menyinggung soal fragmentasi regulasi. Disebutkan ada sembilan undang-undang sektoral yang tumpang tindih mengatur soal agraria, mulai dari UU Migas hingga UU Minerba, serta data pertanahan yang belum terintegrasi.

“Urgensi itu harus jelas. Kalau RUU ini hanya untuk menumpuk aturan tanpa bisa mengoreksi praktek BPN dan menyelesaikan ketimpangan di mana petani hanya punya 15 are sementara korporasi punya jutaan hektare, untuk apa kita buat?” pungkasnya.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer