ZONARILIS.COM – Borok penyaluran pembiayaan di sektor perbankan pelat merah kembali menguak ke permukaan. Kasus kucuran kredit jumbo dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada perusahaan financial technology PT Crowde Membangun Bangsa sepanjang tahun anggaran 2020–2024 resmi disorot tajam sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tidak bermain aman. Aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas seluruh mata rantai—mulai dari proses analisis, mekanisme persetujuan, hingga aliran dana gelap—tanpa terkecuali.
“Dari sini, Kejati DKI Jakarta harus segera menetapkan tersangka, baik dari unsur Otoritas Jasa Keuangan, para petinggi Bank Mandiri maupun Bank BJB,” tegas Uchok Sky Khadafi, Sabtu (05/9/2026).
Uchok menilai ada kejanggalan masif yang mencurigakan di balik kemudahan pencairan dana ratusan miliar rupiah kepada satu entitas fintech. Terlebih, rekam jejak bisnis Crowde mencatat rencana ambisius penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp936 miliar pada 2022, serta kerja sama Rp20 miliar dengan Bank BJB pada akhir 2021.
Ironisnya, alih-alih mendongkrak kesejahteraan sektor pertanian, relasi bisnis tersebut justru berujung pada kekacauan hukum. Bank Mandiri tercatat telah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Crowde Membangun Bangsa akibat kerugian fantastis yang membengkak hingga Rp739,43 miliar per Juli 2025.
Bagi CBA, langkah gugatan perdata dan upaya penagihan utang semata tidak boleh dijadikan kedok untuk menutup potensi pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uchok mendesak penyidik untuk membongkar tuntas indikasi “kongkalikong” atau persekongkolan jahat antara pihak fintech dan para pengambil kebijakan di bank pelat merah.
Sorotan tajam CBA juga menghujam lini pengawasan sektor jasa keuangan. Peran strategis Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri, turut didesak untuk diperiksa secara mendalam. OJK dinilai kecolongan besar karena fungsi mitigasi risiko di sektor hulu perbankan seolah tumpul dan baru bersuara setelah skandal ini meledak menjadi perkara hukum.
CBA berharap Kejati DKI Jakarta memiliki keberanian politik dan integritas penuh untuk membuka kotak pandora skandal ini secara transparan ke publik, menyeret siapa pun aktor intelektual di balik layar yang ikut meloloskan pencairan dana jumbo tersebut ke meja hijau.(zr).










