JAKARTA, ZONARILIS.COM – KATA KONSUMEN MERAH PUTIH menyoroti penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov DKI Jakarta yang saat ini menjadi sorotan DPRD DKI. Kami menegaskan bahwa proyek mercusuar dan prioritas pembangunan lainnya tidak boleh sampai mengurangi jaminan kesehatan dasar bagi warga Jakarta, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan pemberitaan, DPRD DKI menyatakan penundaan anggaran tidak akan mengurangi layanan warga. Namun keresahan masyarakat tetap tinggi karena khawatir ditolak saat berobat.
Muh. Irsan Sofyan Sekretaris Jenderal KATA KONSUMEN MERAH PUTIH dalam keterangan tertulis yang di terima redaksi pada Minggu (6/09/26), menyampaikan “Pendidikan dan kesehatan adalah layanan dasar. Ini adalah luxury atau kemewahan yang paling hakiki bagi warga Jakarta. Jangan sampai karena mengejar proyek mercusuar, hak dasar warga justru dikorbankan. Penundaan pembayaran tidak boleh jadi alasan rumah sakit dan puskesmas menolak pasien PBI Pemda. Jaminan kesehatan adalah hak konstitusional, bukan komoditas yang bisa ditunda karena persoalan anggaran,” tegas Irsan.
Tahun depan Jakarta akan merayakan 500 tahun (5 Abad). Pertanyaannya: Akankah di usia setengah milenium ini jaminan pelayanan kesehatan warga Jakarta justru berkurang? Kami berharap Pemprov DKI dan DPRD DKI menjawabnya dengan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan, Kemewahan menjadi warga Ibukota Jakarta terletak pada Jaminan Pendidikan dan Kesehatannya” lanjut Irsan.
KATA KONSUMEN MERAH PUTIH mendesak:
1. Proyek Mercusuar Jangan Ganggu Layanan Dasar Pemprov DKI wajib memprioritaskan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan. Dua sektor ini adalah ukuran nyata kemewahan dan kesejahteraan warga Jakarta.
2. Jaminan Pelayanan Tetap Berjalan:
Keluarkan instruksi resmi ke seluruh faskes di Jakarta agar tetap melayani peserta PBI JKN yang dibiayai APBD DKI tanpa diskriminasi selama proses pembayaran berlangsung.
3. Transparansi & Komunikasi Publik:
Sampaikan informasi yang jelas ke warga terkait status kepesertaan dan mekanisme layanan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan.
4. Posko Pengaduan & Tindak Lanjut Cepat:
Buka kanal pengaduan di Dinkes DKI, BPJS Kesehatan, dan Puskesmas. Jika ada faskes yang menolak, harus ada sanksi tegas.
5. Percepatan Penyelesaian Anggaran
Segera selesaikan persoalan pembayaran iuran agar tidak berlarut dan menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
“Negara hadir untuk melindungi. Jangan sampai warga yang sudah terdaftar sebagai PBI Pemda DKI justru menjadi korban dari penundaan administrasi. KATA KONSUMEN MERAH PUTIH akan terus memantau dan siap mendampingi warga yang hak kesehatannya dirugikan,” tutup Irsan.
KATA KONSUMEN MERAH PUTIH mengimbau warga DKI untuk tetap tenang, namun aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN dan segera melapor jika mengalami kendala di faskes.(zr).










