Rabu, Oktober 7, 2026

Resmi Disahkan, UU PPRT Jadi Kado Istimewa di Hari Kartini

NasionalResmi Disahkan, UU PPRT Jadi Kado Istimewa di Hari Kartini

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menandai akhir penantian panjang 22 tahun lamanya sejak pertama kali rancangan undang undang ini diusulkan, bertujuan melindungi PRT yang mayoritas perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, serta mengatur hak atas upah, jam kerja, jaminan sosial, dan hari libur.

Terlebih pengesahan UU PPRT dilakukan di Hari Kartini 21 April yang menjadi simbol kado istimewa bagi perjuangan perempuan Indonesia. Raden Ajeng Kartini (21 April 1879 – 17 September 1904) adalah Pahlawan Nasional Indonesia yang dikenal sebagai pelopor emansipasi wanita, terutama dalam memperjuangkan hak-hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan kedudukan yang setara dengan laki-laki.

Kemenangan Buruh Perempuan

Merespon disahkannya UU PPRT, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memberikan apresiasinya kepada pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI. KSBSI menyatakan pengesahan ini merupakan kemenangan bagi buruh perempuan Indonesia.

Dalam keterangan resminya kepada redaksi, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, dengan disahkannya UU PPRT, merupakan tonggak sejarah dalam perjuangan panjang gerakan buruh di Indonesia. Ini bukan sekadar produk legislasi, tetapi hasil dari desakan kolektif pekerja rumah tangga, serikat buruh, dan gerakan masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun melawan invisibilitas dan ketidakadilan dalam hubungan kerja domestik.

BACA JUGA :  Momentum Halal Bihalal, Habib Aboe Bakar Alhabsyi Ajak Warga Banua Jaga Budaya dan Solidaritas

Selama ini, pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum ketenagakerjaan, tidak diakui sebagai pekerja formal, tanpa perlindungan upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan yang efektif.

UU PPRT menjadi koreksi struktural terhadap ketimpangan tersebut, dengan menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan pemberi kerja.

Menurut Elly, pengesahan UU ini adalah pengakuan atas prinsip fundamental, bahwa setiap kerja adalah kerja bernilai, dan setiap pekerja berhak atas perlindungan yang setara.

“Tidak boleh ada diskriminasi hanya karena tempat kerja berada di ranah domestik. Relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja tetap merupakan hubungan industrial yang harus tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.” kata Elly.

Kebebasan Berserikat bagi PRT

Namun demikian, Ia menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti pada pengesahan, namun tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang efektif. Negara harus segera menyusun aturan turunan yang kuat, memastikan akses pekerja rumah tangga terhadap jaminan sosial, serta membangun sistem pengawasan yang tidak membiarkan pelanggaran terjadi di balik dinding rumah.

BACA JUGA :  Menang di MK, Buruh Freeport Kini Lega Dana Pensiun Boleh Diambil Sekaligus

“Tanpa pengawasan yang memadai, hukum berisiko menjadi simbol tanpa daya paksa.” tegas dia.

Serikat buruh juga menegaskan pentingnya kebebasan berserikat bagi pekerja rumah tangga. Tanpa organisasi kolektif, posisi tawar pekerja akan tetap lemah. UU ini harus menjadi pintu masuk untuk memperluas ruang demokrasi di sektor domestik, sehingga pekerja rumah tangga dapat memperjuangkan haknya secara kolektif dan berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi DPR dan seluruh pihak yang telah mendorong lahirnya UU ini. Namun kami juga menegaskan bahwa pengakuan hukum harus diikuti dengan keberpihakan politik dan anggaran. Tanpa itu, perlindungan hanya akan menjadi janji di atas kertas.” tandasnya.

UU PPRT adalah kemenangan, Namum demikian juga sebagai pengingat bahwa kerja-kerja domestik yang selama ini diremehkan adalah fondasi ekonomi yang tidak boleh lagi diabaikan. Kini saatnya negara hadir secara nyata melindungi, mengakui, dan memuliakan pekerja rumah tangga sebagai bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja Indonesia.

BACA JUGA :  Ambulans Diberhentikan dan Tas Pribadi Digeledah Polisi, Ketua SBSI 92 Desak Kejelasan Perintah di Balik Aksi Represif

Poin-Poin Penting disahkannya UU PPRT

  • Pengakuan Resmi: PRT diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum dan kondisi kerja manusiawi;
  • Hak-Hak PRT: Mengatur tentang upah, THR, jaminan sosial (BPJS), jam kerja, dan hari libur;
  • Hubungan Kerja: Menata hubungan kerja domestik agar lebih adil, profesional, namun tetap mempertahankan nilai kekeluargaan;
  • Perlindungan: Mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di sektor domestik;
  • Implementasi: Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pengesahan ini diharapkan meningkatkan harkat dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia. [REDKBB]

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer