Gorontalo, Zonarilis.com — Cagar budaya seharusnya dilindungi oleh setiap warga negara Indonesia karena memiliki nilai sejarah yang tinggi serta berfungsi sebagai sarana pelestarian sejarah, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan identitas nasional.
Namun, hal tersebut justru bertolak belakang dengan insiden yang terjadi di Kota Gorontalo. Alih-alih dilestarikan dan dilindungi, bangunan cagar budaya di daerah tersebut justru dibongkar dan diratakan dengan tanah oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yang diduga atas perintah Wali Kota Adhan Dambea.
Menanggapi tindakan tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Nasionalisme (GPN) sekaligus putra daerah Gorontalo, Rahmat Himran (RH), menyatakan dukungannya secara tegas terhadap langkah Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang berencana menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Wali Kota Gorontalo.
“Kami sangat menyayangkan pembongkaran ini. GPN beserta kawan-kawan aktivis lainnya memberikan dukungan penuh kepada Menteri Kebudayaan RI Bapak Fadli Zon untuk memproses hukum Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Kami juga akan turut mengawal pelaporan perkara ini hingga tuntas,” ujar Rahmat Himran, senin (7/09/26).
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi para aktivis dan pemerhati sejarah dalam mengawal perlindungan aset-aset bersejarah nasional agar tidak semena-mena dihancurkan oleh kebijakan kepala daerah.(zr).










