Rabu, Oktober 7, 2026

Bongkar Korupsi KUR Rp41 Miliar di Jember, BNI Apresiasi Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

HukumBongkar Korupsi KUR Rp41 Miliar di Jember, BNI Apresiasi Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

​JEMBER, ZONARILIS.COM — Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus menunjukkan titik terang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara rasuah ini kini mencapai lima orang.

​Tersangka terbaru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial Siti Kholijah, yang berperan sebagai collection agent. Berdasarkan hasil penyidikan, Siti Kholijah diduga kuat menjadi otak di balik pengajuan debitur fiktif yang tidak memenuhi syarat, memanfaatkan identitas warga untuk pencairan kredit, hingga meloloskan proses verifikasi yang menyalahi aturan. Modus operandi yang digunakan mencakup penguasaan dana KUR oleh tersangka—yang seharusnya diterima langsung oleh debitur—untuk kepentingan pribadi serta menutupi kredit macet.

​Kasus ini berakar dari komitmen transparansi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Perkara terungkap setelah manajemen BNI melakukan audit internal, menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR periode 2021–2023, dan langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Proyek K-SIGN Rote Ndao Rp1,6 Triliun: CBA Endus Aroma "Kejadian Ajaib" dalam Perencanaan dan Anggaran

​Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa lembaganya sejak awal bersikap proaktif dan terbuka dalam menyerahkan temuan ini agar ditangani secara objektif dan transparan. “Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki, Jum’at (18/09/26).

​Dari total lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, empat orang di antaranya merupakan collection agent yang menjadi mitra di lapangan. Penyidik Kejati Jatim menemukan berbagai modus operandi dalam perkara ini, mulai dari pencatutan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data profil usaha, hingga penguasaan buku rekening dan dana pencairan secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp41,48 miliar.

BACA JUGA :  Sinyal Merah Mafia Tambang: Padepokan Hukum Indonesia Tantang Polri Ungkap "Dalang" di Balik Krisis Listrik

​Sebagai respons atas kasus ini, manajemen BNI tidak hanya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan, tetapi juga langsung melakukan evaluasi total serta pembenahan mendalam terhadap sistem penyaluran kredit. Okki memastikan bahwa BNI menerapkan kebijakan tegas tanpa kompromi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kecurangan (fraud).

​Langkah perbaikan tersebut meliputi pengetatan verifikasi dan analisis kredit secara langsung (on-spot) kepada calon debitur, penerapan digitalisasi pada proses pengajuan hingga pencairan kredit guna meminimalisir celah manipulasi, peningkatan intensitas monitoring serta audit internal secara berkala, hingga penjatuhan sanksi berupa tindak lanjut internal terhadap sejumlah oknum pegawai yang terbukti terlibat. “Penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan digunakan secara tepat sasaran,” tambah Okki.

BACA JUGA :  Andi Ridwan Wittiri di Kegiatan Sosialisasi ProKlim: Program Ini Sangat Penting Bukan Hanya Bicara Lingkungan, Juga Bagaimana Masyarakat Bisa Beradaptasi pada Perubahan Iklim

​Hingga kini, Kejati Jatim masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara. BNI menyatakan siap untuk terus kooperatif dengan menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Kendati demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memegang hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer