JAKARTA, ZONARILIS.COM – Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan audit total dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Desakan keras ini dilayangkan menyusul temuan Center for Budget Analysis (CBA) yang membongkar tata kelola anggaran jumbo dengan indikasi pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua Umum FPPJ, Endriansyah, dalam keterangannya pada Selasa (22/09/2026), menegaskan bahwa pihaknya memberikan pengawalan penuh terhadap temuan awal yang menyoroti proyeksi akumulatif anggaran BBM kapal periode 2022 hingga 2026 yang menembus angka fantastis Rp156,7 miliar. Sorotan utama tertuju pada realisasi tahun anggaran 2022, di mana Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI mengelola belanja BBM sekitar Rp30,1 miliar dengan realisasi mencapai Rp23 miliar hingga bulan Oktober.
Kendati demikian, pertanggungjawaban dana sebesar Rp5,4 miliar untuk lima unit kapal pada tahun tersebut dinilai sangat problematis dan rapuh secara administratif. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan penggunaan BBM tersebut diduga hanya bermodalkan invoice dan fuel order (FO) saja, tanpa menyertakan dokumen pendukung krusial sesuai SOP.
Adapun rincian penggunaan BBM pada lima kapal yang dipersoalkan mencakup:
- Kapal Banawa 24: \approx Rp1,6 miliar
- Kapal Sekolah 08: \approx Rp984,5 juta
- Kapal Patroli Hiu 5: \approx Rp519,5 juta
- Kapal Catamaran: \approx Rp406 juta
- Kapal Sekolah 06: \approx Rp92,4 juta
Menurut Endriansyah, absennya dokumen pendukung yang memadai—seperti dokumentasi atau foto pengisian, struk resmi, hingga berita acara serah terima—memicu ketidakpastian volume BBM riil di lapangan. Kondisi administratif yang bobrok ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi besar membuka celah penyimpangan serta merugikan keuangan daerah.
Lebih lanjut, FPPJ juga menyoroti fluktuasi alokasi anggaran pada tahun-tahun berikutnya, di mana anggaran tercatat berada di kisaran Rp24,3 miliar pada 2025 dan meningkat menjadi Rp28,5 miliar pada 2026. Menurutnya, pergeseran angka tersebut tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya berlandaskan alasan teknis seperti pemeliharaan mesin atau docking kapal semata.
Oleh karena itu, FPPJ bersama CBA secara tegas meminta aparat penegak hukum di Kejati DKI Jakarta agar tidak menutup mata. Pemeriksaan menyeluruh dari hulu ke hilir—mulai dari proses pengadaan, verifikasi volume, hingga aliran pembayaran kepada penyedia—sangat mendesak dilakukan guna menyelamatkan uang rakyat, menegaskan transparansi, serta menjaga akuntabilitas Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono.(zr).










