JAKARTA TIMUR, Zonarilis.com — Penanganan kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menuai babak baru yang sarat ketegangan. Sikap lepas tangan dari korporasi pengirim tenaga kerja bersama lambannya birokrasi imigrasi memicu kemarahan pihak pelapor, yang mendesak adanya tindakan hukum tanpa kompromi.
Hal tersebut diungkapkan secara tegas oleh Salomo Silitonga, S.H. selaku perwakilan dari PS Law Firm selaku penerima kuasa (pelapor), dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Timur pada Rabu (05/08/2026). Di hadapan awak media, Salomo membeberkan deretan fakta mencengangkan terkait upaya suap, teror terhadap keluarga korban, hingga tantangan terbuka dari para terduga pelaku pelanggaran hukum.
Berikut poin-poin krusial yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut:
PT Buana Rizki secara terang-terangan menunjukkan tabiat buruk dengan mengabaikan tanggung jawab pemulangan PMI. Di balik layar, perusahaan ini diduga kuat dikendalikan oleh Syarif selaku pemilik/bos perusahaan. Tak hanya mangkir, gerak-gerik kotor turut dimainkan oleh Muksin—yang bertindak sebagai pihak ketiga atau orang suruhan perusahaan—yang secara langsung mendatangi dan menawarkan uang sebesar Rp20 juta kepada kuasa hukum korban dengan tujuan agar kasus dan pengaduan tersebut ditutup.
Selain upaya suap, tekanan psikologis dan intimidasi juga dilancarkan oleh sponsor dari PT Buana Rizki selaku pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan PMI. Sponsor tersebut sempat mendatangi kediaman korban secara langsung dengan marah-marah dan melontarkan ancaman keras, memaksa pihak keluarga agar mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada tim hukum. Tindakan premanisme ini diduga kuat dilakukan demi menghindari jerat sanksi pidana yang tengah mengancam mereka.
Sikap arogan serupa juga diperlihatkan oleh PT MSI. Mengutus seorang perwakilan bernama David, perusahaan ini sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan ini. Alih-alih kooperatif, David justru menantang secara terbuka dengan melontarkan kalimat “laporkan saja”, seolah-olah kelompok mereka berada di atas hukum dan kebal dari jerat sanksi.
Salomo Silitonga, S.H. turut menghardik sikap pasif dan tutup mata dari jajaran Imigrasi, meliputi Imigrasi Bogor, Cirebon, Karawang, dan Bandung, yang kompak bungkam dan tidak merespon aduan. Padahal, fakta membuktikan bahwa para PMI tersebut bisa terbang ke luar negeri karena mengantongi paspor sah yang diterbitkan oleh instansi imigrasi masing-masing wilayah. Pembiaran ini jelas merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap ketentuan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.
Menghadapi tembok kebisuan, upaya suap, teror, dan arogansi para pihak terkait, PS Law Firm tidak akan tinggal diam. Pihaknya memastikan bakal segera melayangkan laporan resmi terhadap jajaran imigrasi yang tidak beritikad baik kepada Dirjen Imipas. Lebih jauh, tim kuasa hukum juga membuka selebar-lebarnya jalur pidana dengan melaporkan para pihak ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Salomo Silitonga, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas sindikat ini sampai seluruh pihak yang terbukti terlibat terseret ke meja hijau guna mendapatkan ganjaran setimpal.(zr).










