Rabu, Oktober 7, 2026

Ada Apa dengan Pajak Reklame SPBU Jakarta? ASNI Minta Kejati Selidiki Indikasi Kebocoran

Ekonomi dan BisnisAda Apa dengan Pajak Reklame SPBU Jakarta? ASNI Minta Kejati Selidiki Indikasi Kebocoran

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pemungutan pajak reklame Totem Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, praktik penarikan retribusi tersebut dinilai tidak adil, diskriminatif, dan penuh kejanggalan.

​Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/09/26). Menurutnya, keberadaan totem SPBU di halaman depan sangat vital bagi masyarakat sebagai sarana informasi jenis dan harga bahan bakar. Namun, implementasi pengenaan pajaknya justru memicu tanda tanya besar akibat inkonsistensi penegakan aturan di lapangan.

​Pamit membeberkan bahwa Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di berbagai wilayah menunjukkan pola kerja yang berbeda-beda dan terkesan jalan sendiri-sendiri. Berdasarkan temuan ASNI, UPPPD Ciracas, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Kembangan, Tanjung Priuk, dan Cilandak hanya mengenakan pajak reklame totem pada SPBU milik swasta saja.

BACA JUGA :  Soroti Tim Batubara Bahlil, PHI: Jangan Sampai Listrik Jadi Ladang Rente Baru!

​Kondisi yang lebih membingungkan terjadi di wilayah UPPPD Cipayung, Makasar, Cempaka Putih, dan Cengkareng, di mana petugas sama sekali tidak memungut pajak reklame baik dari SPBU Pertamina maupun swasta. Sementara itu, sikap sebaliknya ditunjukkan oleh UPPPD Setiabudi dan Kebon Jeruk yang rajin memungut pajak reklame totem secara menyeluruh tanpa tebang pilih, baik di SPBU pelat merah maupun swasta.

​Padahal, payung hukum dan dasar pengenaan pajak reklame SPBU sudah diatur secara jelas dan mengikat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025, Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 23/SE/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, hingga Surat Plt. Kepala Bapenda Nomor 570/-I.724 tertanggal 15 Maret 2021.

BACA JUGA :  Angka Perceraian di Garut Melonjak, Faktor Ekonomi hingga Judi Online Jadi Pemicu Utama

​Melihat perbedaan perlakuan dan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) ini, ASNI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyelidikan formal.

​”Apakah pembiaran dan ketimpangan ini terjadi karena para petugas UPPPD tidak membaca serta memahami regulasi dari satuan kerja yang lebih tinggi, atau justru ada indikasi kesengajaan yang mengalir ke kantong pribadi?” pungkas Pamit.(red).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer