JAKARTA, ZONARILIS.COM — Menghitung mundur masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang krusial pada Oktober 2026 mendatang, gelombang desakan dan kritik tajam kian bergemuruh. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas melontarkan kritik keras terhadap pola kerja sama serta usulan skema tonase yang dinilai sarat kepentingan sebelah pihak dan mengabaikan daya dukung lingkungan Kota Bekasi.
Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menyatakan bahwa polemik berkepanjangan terkait TPST Bantargebang tidak boleh lagi disikapi dengan setengah hati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Menurutnya, skema tonase dan pola kemitraan yang berjalan selama ini hanya memposisikan warga Bekasi sebagai pihak yang paling merugi—menanggung beban polusi udara, ancaman pencemaran air tanah, hingga kerusakan ekosistem tanpa adanya jaminan pemulihan lingkungan yang transparan dan akuntabel dari Pemprov DKI Jakarta.
”Bagaimana masyarakat bisa hidup layak dan sehat jika setiap hari harus menghirup udara tercemar dan hidup dalam bayang-bayang bencana ekologis? Jangan jadikan warga Bekasi sekadar tumbal bisnis pembuangan sampah ibu kota!” tegas Pamit dalam pernyataan kritisnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
ASNI mendesak agar Pemkot bersama DPRD Kota Bekasi bersikap tegak lurus menolak skema tonase dalam draf baru PKS tersebut. Momentum berakhirnya kontrak pada Oktober 2026 ini harus dijadikan titik balik krusial untuk merumuskan ulang kesepakatan yang berkeadilan, menuntut kompensasi yang sepadan, serta memprioritaskan keselamatan dan perlindungan hukum bagi warga yang berkorban di garda terdepan.
Di sisi lain, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah oleh DPRD DKI Jakarta membawa angin segar sekaligus beban ekspektasi yang besar. Di tengah ancaman bom waktu kelumpuhan TPST Bantargebang dan menjamurnya titik pembuangan ilegal, publik menantikan sebuah cetak biru (blueprint) yang revolusioner. Namun, melihat poin-poin rekomendasi yang baru saja dirilis, publik patut melayangkan catatan kritis: apakah lini solusi yang ditawarkan benar-benar menyentuh akar masalah, atau sekadar kosmetik birokrasi?
Pertama, rekomendasi Pansus untuk mengatasi masalah 1.700 armada sampah melalui opsi “skema sewa kendaraan” sekilas terdengar taktis untuk mengamankan fiskal jangka pendek. Namun, kebijakan ini menyimpan risiko ketergantungan pada pihak ketiga yang tinggi. Tanpa pengawasan ketat, skema sewa berpotensi menjadi ladang inefisiensi anggaran baru yang membebani APBD dari tahun ke tahun. Memperbaiki manajemen perawatan internal Dinas Lingkungan Hidup dan memperketat pengadaan aset mandiri seharusnya tetap menjadi prioritas utama ketimbang melempar tanggung jawab operasional ke vendor swasta.
Kedua, temuan gunungan sampah seberat 60.000 ton di Nagrak, Cilincing, adalah bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan (early warning system) Pemprov DKI selama ini. Intervensi darurat berupa pengerukan dan penyelesaian sengketa lahan yang direkomendasikan Pansus memang wajib dilakukan. Namun, rekomendasi ini terasa reaktif. Pansus seharusnya menuntut reformasi radikal pada penegakan hukum (yustisi) lingkungan hidup. Tanpa sanksi pidana dan denda yang menjerakan bagi mafia pembuang sampah liar serta pemilik lahan yang abai, pembersihan di Nagrak hanya akan memindahkan masalah ke titik buta (blind spot) Jakarta yang lain.
Ketiga, menjadikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan sebagai pilar utama pemutus ketergantungan dari Bantargebang adalah langkah yang ambisius namun riskan. RDF bukanlah obat ajaib yang instan. Keberhasilan RDF sangat bergantung pada konsistensi pemilahan sampah dari hulu. Jika sistem pilah-angkut-olah gagal di tingkat rukun warga (RW), maka RDF Rorotan hanya akan dipasok oleh sampah campur bermutu rendah. Hal ini berpotensi merusak mesin pengolahan, menurunkan kualitas kalori bahan bakar yang dihasilkan, dan berujung pada mangkraknya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Keempat, dorongan Pansus untuk memperluas teknologi biodigester komunal berbasis CSR di rusun-rusun patut diapresiasi, namun penerapannya di lapangan sering kali membentur tembok realitas. Pengolahan sampah berbasis komunitas membutuhkan modal sosial berupa kedisiplinan warga yang sangat tinggi untuk memilah sampah organik. Sejarah mencatat banyak fasilitas penunjang komunitas dari dana CSR berakhir menjadi monumen terbengkalai karena absennya pendampingan jangka panjang dan biaya perawatan yang tidak murah. Pansus tidak boleh hanya terjebak pada angka “keberhasilan uji coba”, melainkan harus merumuskan sistem insentif dan disinsentif ekonomi yang konkret bagi warga yang terlibat.
Secara keseluruhan, rekomendasi Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta tahun 2026 ini berada di persimpangan jalan. Dokumen ini memuat niat baik dan pemetaan masalah yang cukup komprehensif, namun masih minim peta jalan (roadmap) mitigasi risiko operasional. Jakarta tidak lagi kekurangan regulasi atau kunjungan kerja lapangan; Jakarta kekurangan konsistensi eksekusi. Jika rekomendasi ini tidak dikawal dengan indikator kinerja (KPI) yang ketat dan transparan, maka pansus ini hanya akan dicatat sejarah sebagai ritual politik musiman di tengah kepungan bau menyengat sampah Ibu Kota.(zr)..










