JAKARTA, ZONARILIS.COM — Lembaga kajian publik Jakarta Barometer kembali melayangkan kritik tajam terhadap kinerja dan tata kelola PT PAM JAYA (Perseroda). Setelah sebelumnya membongkar karut-marut pelayanan publik berupa distribusi air bersih yang tercemar limbah got ke rumah warga, manajemen BUMD air minum DKI Jakarta ini kembali dinilai gagal total menyusul tragedi kemanusiaan tewasnya tiga pekerja proyek di dalam gorong-gorong kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, menyatakan bahwa rangkaian insiden tersebut membuktikan hilangnya nurani korporasi serta lemahnya standar operasional di tubuh PAM JAYA. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis di lapangan, melainkan cerminan dari kegagalan struktural yang akut.
”Krisis di PAM JAYA sudah mencapai titik nadir. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan penyedia layanan dasar publik membiarkan rantai operasionalnya berjalan dalam bayang-bayang pengabaian keselamatan kerja yang merenggut nyawa manusia. Tragedi di Cipayung dan skandal distribusi air kotor sebelumnya adalah bukti sahih bahwa orientasi manajerial sudah jauh dari prinsip-prinsip good corporate governance,” ujar Jim Lomen Sihombing di Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Lebih lanjut, Jakarta Barometer menyoroti adanya indikasi konsentrasi proyek pengerjaan infrastruktur pipa yang terkonsentrasi pada satu entitas korporasi tertentu—yakni didominasi oleh PT Moya Indonesia beserta rantai subkontraktornya seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC). Model pengerjaan eksklusif yang melibatkan subkontraktor berlapis ini dinilai melahirkan sistem pengawasan yang longgar, mengabaikan aspek persaingan usaha yang sehat, serta menafikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tingkat akar rumput.
Insiden maut yang terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, di gorong-gorong sedalam 7 meter tersebut bermula saat seorang pekerja turun untuk membersihkan saluran dan menguras air bor. Akibat minimnya sirkulasi udara dan paparan gas beracun tanpa perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, para korban akhirnya terjebak dan meninggal dunia. Walaupun kesepakatan kompensasi finansial dengan pihak keluarga telah ditempuh, Jakarta Barometer menegaskan bahwa penyelesaian administratif semata tidak boleh menghapus pertanggungjawaban hukum pidana.
Menyikapi akumulasi krisis manajerial, dugaan monopoli pengerjaan proyek, serta jatuhnya korban jiwa, Jakarta Barometer secara kelembagaan menyampaikan tiga tuntutan strategis:
Pertama, mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas unsur kelalaian pidana (Pasal 359 KUHP) secara transparan dan tanpa tebang pilih, baik terhadap manajemen vendor utama maupun subkontraktor yang abai terhadap protokol keselamatan kerja.
Kedua, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah intervensi tegas dengan mengevaluasi total kontrak eksklusif PAM JAYA, serta mencopot jajaran Direksi dan Dewan Pengawas yang terbukti gagal menjamin tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada keselamatan kemanusiaan.
Ketiga, menuntut audit investigatif independen dari lembaga berwenang terhadap seluruh alokasi anggaran, efektivitas rantai mitra kerja, dan monopoli pengerjaan vendor tunggal di lingkungan proyek infrastruktur PAM JAYA.
”Negara dan BUMD tidak boleh berkompromi dengan kelalaian yang memakan korban jiwa. Jakarta Barometer akan terus mengawal kasus ini demi tercitanya reformasi ketenagakerjaan yang manusiawi dan perbaikan layanan publik yang berkeadilan di Jakarta,” tutup Jim Lomen Sihombing.(zr).










