Rabu, Oktober 7, 2026

Alih Status Trisakti Ditolak, Yayasan Sebut Ada Upaya Perampasan Aset

HukumAlih Status Trisakti Ditolak, Yayasan Sebut Ada Upaya Perampasan Aset

​JAKARTA, Zonarilis.com — Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Anton Lukmanto, secara tegas menolak wacana pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

​Pernyataan keras tersebut disampaikan Anton dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, SE., M.M., dan Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Ezar Ibrahim, S.H.

​Anton membeberkan sejumlah alasan mendasar di balik penolakan tersebut. Menurutnya, upaya alih status yang didorong oleh oknum-oknum tertentu sarat akan kepentingan tersembunyi.

​”Upaya ini kami tengarai sebagai upaya pula untuk melakukan perampasan aset milik Yayasan Trisakti yang sah,” ujar Anton.

BACA JUGA :  CBA Soroti Pengadaan Tenaga Pendukung Dishub DKI, Desak APH Selidiki Potensi Rekrutmen Fiktif

​Ia juga menyoroti fungsi kementerian dan lembaga negara yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum. Menurutnya, keberadaan Pemerintah c.q. Pendidikan Tinggi, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Keuangan semestinya berfungsi sebagai regulator, bukan sebagai eksekutor yang turut mengelola dan mempertahankan kepentingan keuangan serta kekuasaan semata.

​”Kini ketika para oknum Pemerintah tidak mampu mengelola secara baik dan adanya isu kesulitan keuangan, dengan mudahnya hendak mengubah status dari swasta ke PTNBH,” tegasnya.

​Selain menyoroti potensi pengambilalihan aset dan tata kelola, Anton turut mengungkapkan keprihatinannya atas nasib para sivitas akademika, khususnya para dosen yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh rektorat yang ditunjuk oleh Yayasan Trisakti ilegal.

BACA JUGA :  Bamsoet: KUHP Nasional Korporasi Tidak Lagi Dipandang Sekadar Wadah kegiatan Usaha, tapi...

​”Mereka yang terkena PHK tersebut terancam masa depannya, bahkan kemungkinan terbesar tidak akan dibayarkan hak-haknya,” ungkap Anton.

​Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa sejarah pembangunan fisik Universitas Trisakti sama sekali tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh fasilitas pembelajaran mahasiswa dibangun murni dari penggalangan dana internal serta bantuan pihak luar negeri maupun dalam negeri yang diperoleh secara sah di bawah pengawasan Yayasan Trisakti.

​”Negara sama sekali tidak pernah memfasilitasi dana pembangunan, kecuali hanya sebatas pemberian Izin Mendirikan Bangunan,” pungkas Anton Lukmanto.(red).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer