JAKARTA, ZONARILIS.COM – Tabir gelap di balik birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja meruntuhkan skandal korupsi sistematis yang melibatkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, dan para kroninya. Praktik “pemerasan berbalut izin tinggal” ini ternyata telah berjalan bertahun-tahun, melibatkan transaksi tunai emas batangan, hingga eksploitasi rekening office boy (OB) sebagai tempat penampungan uang haram.
Modus “Zaman Purba” untuk Hindari PPATK
Dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap fakta mencengangkan. Untuk menghindari pelacakan PPATK, para tersangka menggunakan teknik pencucian uang yang sangat licin. Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi, bahkan nekat membeli aset properti mewah dengan emas batangan, sengaja menghindari sistem perbankan agar tidak terdeteksi.
”Mereka tidak pakai rekening sendiri. Mereka pinjam, bahkan sengaja membeli rekening atas nama cleaning service, OB, hingga anggota keluarga untuk menampung fee haram,” tegas Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih.
Berdasarkan investigasi KPK, total aliran dana pada 96 rekening yang terafiliasi dengan sindikat ini menembus angka Rp366,7 miliar untuk periode 2019-2025.
Ironisnya, gaji resmi para abdi negara ini hanyalah 3% dari total uang yang masuk. Sisanya, 97% atau Rp357 miliar, diduga murni hasil memeras Warga Negara Asing (WNA) yang mengurus izin tinggal.
Para pelaku juga menggunakan kode sandi yang terdengar sangat kontras dengan perbuatan mereka:
- “Malaikat”: Istilah untuk distribusi jatah pejabat tinggi.
- “Konser Musik”: Kode untuk pembagian uang berdasarkan peran, mulai dari “vokalis” hingga “koreografer”, untuk menyamarkan aliran dana haram kepada oknum-oknum tertentu.
Silmy Karim, yang saat ini menjabat sebagai Wamen Imipas, diduga menjadi otak di balik skema rutin ini. Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, ia disebut menerima “setoran wajib” sebesar Rp100 juta setiap hari Jumat.
Berikut daftar lengkap 8 pejabat yang telah resmi ditahan KPK pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (2025-2026).
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi (2024-2025).
- Jaya Saputra (JS) – Kakanwil Jabar / Eks Direktur Izin Tinggal.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi (Jakpus/Jakbar).
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Seluruh tersangka kini terancam hukuman berat di bawah Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi keimigrasian di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak ada celah yang cukup gelap untuk menyembunyikan korupsi dari tangan KPK.(zr).










