Rabu, Oktober 7, 2026

Buntut Pelantikan Kembali Pejabat Flexing oleh Sekda DKI, Publik Pertanyakan Komitmen Reformasi Birokrasi

NasionalDaerahBuntut Pelantikan Kembali Pejabat Flexing oleh Sekda DKI, Publik Pertanyakan Komitmen Reformasi Birokrasi

​JAKARTA, zonarilis.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan mutasi jabatan kembali memicu polemik. Publik dikejutkan dengan kembalinya Febriwaldi ke posisi Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan dalam upacara pelantikan hari ini, Rabu (20/5/2026), di balaikota. Pelantikan ini memicu gelombang kritik mengingat rekam jejak Febriwaldi yang sempat dicopot akibat skandal gaya hidup mewah (flexing).

​Keputusan tersebut tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 180/KG.00 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto. Bagi warga Jakarta, langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik dan cerminan lemahnya pengawasan internal dalam menjaga integritas birokrasi di Ibu Kota.

​Mengingat kembali peristiwa pada 13 Oktober 2025, aksi protes besar-besaran mewarnai kawasan Balai Kota hingga Kantor Lurah Petojo Selatan. Saat itu, masyarakat menuntut ketegasan Pemprov DKI atas perilaku Febriwaldi yang memamerkan gaya hidup hedonis di media sosial. Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Dhany Sukma, bahkan sempat mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pemberhentian sementara melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. Perilaku tersebut dinilai secara eksplisit melanggar Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang kewajiban pola hidup sederhana bagi seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA :  FPPJ Puji Langkah Humanis Perumda Pasar Jaya Tata Pedagang Kramat Jati

​Menyikapi fenomena ini, Ketua Umum Barisan Jakarta (BAJA), R. Lintang Fisuma dalam keterngannya rabu (20/05/26) melontarkan kecaman keras. Menurutnya, pelantikan kembali ini adalah bentuk pelecehan terhadap moralitas publik.

“Kami menuntut transparansi. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang sudah pernah terbukti melanggar aturan internal Pemprov DKI sendiri mengenai pola hidup sederhana, kini justru diberi karpet merah untuk kembali menduduki jabatan strategis? Ini bukan lagi soal sanksi, tapi soal hilangnya sensitivitas Pemprov terhadap integritas birokrasi,” ujar Lintang.

​Lebih lanjut, Lintang menegaskan bahwa sikap Sekda DKI Uus Kuswanto dalam meloloskan nama tersebut ke dalam daftar pejabat yang dilantik menunjukkan adanya diskoneksi antara janji reformasi birokrasi dengan realitas di lapangan. Pihaknya mempertanyakan pertimbangan objektif di balik keputusan ini, mengingat kasus flexing telah menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya di DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Menilai Fun Run 2026 Cerminkan Persatuan Anak Bangsa

​Publik kini menuntut transparansi total dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai hasil akhir pemeriksaan disiplin yang dilakukan selama masa penonaktifan. Selain itu, masyarakat mendesak adanya penjelasan terbuka terkait standar profesionalitas yang digunakan Pemprov dalam memulihkan posisi jabatan pejabat yang pernah terjerat pelanggaran etika. Tanpa adanya penjelasan yang transparan, publik khawatir bahwa sanksi disiplin bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI hanyalah formalitas administratif tanpa efek jera yang nyata, yang pada akhirnya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan birokrasi di tingkat kelurahan.(Red).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer