Rabu, Oktober 7, 2026

CBA Soroti Pengadaan Tenaga Pendukung Dishub DKI, Desak APH Selidiki Potensi Rekrutmen Fiktif

HukumCBA Soroti Pengadaan Tenaga Pendukung Dishub DKI, Desak APH Selidiki Potensi Rekrutmen Fiktif

JAKARTA, Zonarilis.com — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki proses pengadaan tenaga honorer atau paruh waktu di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Desakan ini mengemuka menyusul maraknya kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di daerah lain yang berpotensi memiliki pola serupa di tingkat perkotaan.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa persoalan tenaga pendukung di instansi pemerintahan tidak hanya perlu disorot di daerah luar, melainkan juga di lingkup Pemprov DKI Jakarta yang memiliki alokasi anggaran bernilai fantastis di setiap dinasnya.

​”Menurut saya tidak usah jauh-jauh ke Lampung. Di Pemerintah Daerah DKI Jakarta saja, setiap dinas tenaga honorer atau paruh waktu selalu ada. Apakah ini fiktif atau legal, yang jelas perlu diselidiki aparat hukum,” ujar Uchok Sky, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA :  Gus Falah Dorong Usia Pensiun Polri Disetarakan dengan Jaksa dan TNI

​Berdasarkan data yang dihimpun CBA, terdapat tiga pos kegiatan utama yang berkaitan dengan penyediaan petugas atau tenaga pendukung di bidang perhubungan pada Dishub DKI Jakarta. Pertama, kegiatan Penyediaan Petugas Perhubungan Penertiban Lalu Lintas & Angkutan Jalan Tingkat Provinsi yang dialokasikan sebesar Rp24.599.703.375 pada 2025 dan disesuaikan menjadi Rp21.180.761.550 pada 2026.

​Kedua, Pengadaan Petugas Penanganan Lalu Lintas Jalan Raya yang mencatat anggaran stabil sebesar Rp868.834.650 untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Ketiga, Pengadaan Tenaga Pendukung Bidang Angkutan Jalan dengan alokasi sebesar Rp595.980.000 pada 2025 yang meningkat menjadi Rp630.630.000 pada 2026.

​CBA menilai besarnya alokasi dana APBD tersebut wajib diiringi dengan transparansi penuh, mulai dari proses rekrutmen, validitas jumlah tenaga yang direkrut, mekanisme pembayaran, hingga efektivitas kinerja di lapangan. Pemeriksaan mendalam dinilai mendesak agar setiap rupiah uang negara benar-benar diterima oleh pekerja yang sah.

BACA JUGA :  Bamsoet: Revisi UU KADIN Jadi Momentum Perkuat Kemitraan Negara dan Dunia Usaha

​Sorotan tajam ini turut dilatarbelakangi oleh penanganan kasus korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro, Lampung, yang menyeret Sekretaris Daerah Lampung Tengah sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

​Melalui temuan ini, CBA berharap pengawasan dan transparansi birokrasi di DKI Jakarta semakin diperketat agar pos anggaran penyediaan tenaga pendukung benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik tanpa menyisakan celah penyalahgunaan anggaran.

​“Yang penting harus diperiksa dan dipastikan apakah tenaga tersebut benar-benar ada, bekerja, dan menerima haknya sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan,” tutup Uchok.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer