Rabu, Oktober 7, 2026

Darurat Sampah Mengancam, Aktivis 98 Soroti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir

NasionalDarurat Sampah Mengancam, Aktivis 98 Soroti Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir

JAKARTA, zonarilis.com – Persoalan sampah di Indonesia dinilai telah memasuki kondisi darurat dan membutuhkan perubahan sistem pengelolaan secara menyeluruh. Hal tersebut disampaikan Aktivis 98 sekaligus Inisiator Indonesia Sustainability Movement, Rahmat Hidayat Pulungan, dalam tulisannya terkait kondisi pengelolaan sampah nasional yang dimuat detik.

Rahmat menyebut, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 65,4 persen wilayah administratif di Indonesia telah berada dalam status darurat sampah. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya volume timbunan sampah harian nasional yang mencapai lebih dari 190 ribu ton per hari.

“65,4 persen wilayah administratif Indonesia kini dinyatakan darurat sampah berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup,” tulis Rahmat dalam catatannya dikutip zonarilis, Jumat, (15/5/2026).

Ia juga menyoroti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang disebut mengalami tekanan besar akibat akumulasi sampah dalam jangka panjang. Dalam tulisannya, ia mengutip hasil riset yang menyebut lokasi tersebut memiliki kontribusi emisi metana yang tinggi.

BACA JUGA :  Kriminalitas Jalanan Meningkat, Ongen Sangaji Dorong Satpol PP Punya Mabes

“TPST Bantar Gebang disebut menjadi penyumbang emisi metana terbesar kedua di dunia dengan laju 6,3 ton per jam,” ungkapnya.

Rahmat menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya disebabkan keterbatasan kapasitas pengolahan di hilir, tetapi juga karena belum terbangunnya sistem yang mampu memutus alur sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan.

“Masalah ini bukan sekadar persoalan volume yang melampaui kapasitas, melainkan persoalan mendesain sistem yang dapat menyelesaikannya,” tulisnya.

Ia menilai selama ini pengelolaan sampah masih menggunakan pendekatan open-loop system, yaitu pola linear di mana sampah hanya berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa proses daur ulang yang optimal.

“Semakin banyak yang diproduksi, semakin banyak yang dibuang. Semakin banyak penduduk, semakin penuh TPA,” demikian kutipan dalam tulisan tersebut.

BACA JUGA :  Klaim Reserve Margin 30% Dipertanyakan, Padepokan Hukum Indonesia Minta Presiden Evaluasi Total Direksi PLN

Sebagai solusi, Rahmat menawarkan pendekatan closed-loop system yang dinilai mampu mengembalikan sampah ke dalam siklus produksi sebagai material daur ulang
.
“Dalam sistem ini, sampah tidak berakhir di pembuangan. Ia masuk kembali ke dalam siklus sebagai material daur ulang,” tulisnya.

Ia menekankan pentingnya kehadiran negara di tiga titik utama pengelolaan sampah, yakni hulu, tengah, dan hilir. Di hulu, ia mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) agar produsen bertanggung jawab atas siklus hidup produknya.

Di tingkat rumah tangga, pemilahan sampah dinilai menjadi kunci utama agar sistem daur ulang dapat berjalan efektif.

“Tanpa pemilahan yang konsisten di sumber, rantai daur ulang tidak bisa bekerja dan residu yang sampai ke hilir akan jauh lebih besar dari yang seharusnya,” tulisnya.

Sementara di hilir, pemerintah diminta memperkuat teknologi pengolahan untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang.

BACA JUGA :  Melihat Kembali Catatan Satu Dekade Pengelolaan Sampah di Jakarta

Rahmat juga mencontohkan Swedia sebagai negara yang dinilai berhasil menerapkan sistem closed-loop melalui regulasi ketat, pemilahan wajib, dan larangan pembuangan sampah ke TPA.

“Keberhasilan yang sesungguhnya: ketika hilir kekurangan sampah karena hulu dan tengah dikelola secara optimal,” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia bukan hanya soal teknologi, melainkan pilihan sistem yang harus segera diubah sebelum krisis semakin meluas di berbagai daerah. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer