ZONARILIS.COM — Praktik rangkap jabatan di lingkaran pejabat negara kembali menuai sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap posisi Faisol Riza yang saat ini memegang kendali ganda sebagai Wakil Menteri Perindustrian sekaligus Komisaris Utama PT Pertamina Gas.
Berdasarkan catatan rekam jejak, Faisol Riza resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Perindustrian pada 21 Oktober 2024. Tak berhenti di kursi pemerintahan, ia kemudian diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Gas melalui Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler yang berlaku sejak 7 Juli 2025. Dari latar belakang akademis, ia merupakan alumnus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta dan Universitas Indonesia.
Kendati memiliki rekam jejak pendidikan tinggi di bidang filsafat dan sosial, akumulasi posisi strategis tersebut justru dinilai mencederai prinsip kepatutan publik. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya pada Selasa (29/09/26), menilai fenomena rangkap jabatan ini membuka celah lebar bagi aliran pendapatan ganda ke kantong pribadi pejabat.
”Seperti para pejabat lain, Faisol Riza saat ini doyan dengan merangkap jabatan. Penghasilan bisa dobel-dobel masuk ke kantong pribadi,” tegas Uchok.
CBA menyoroti bahwa persoalan ini tidak sekadar menyangkut figur yang menduduki posisi tersebut, melainkan konsekuensi finansial fantastis yang mengikutinya. Berdasarkan kalkulasi CBA, Kementerian Perindustrian mengalokasikan anggaran dengan nomenklatur operasional Wakil Menteri yang mencapai kisaran Rp2,4 miliar untuk periode 12 bulan.
Di sisi lain, posisi Komisaris Utama di PT Pertamina Gas turut mendatangkan pundi-pundi remunerasi berupa honorarium dan tunjangan yang dapat dibawa pulang. Data yang dihimpun CBA menunjukkan bahwa total alokasi remunerasi bagi jajaran Dewan Komisaris Pertamina Gas melonjak dari Rp5,1 miliar pada 2024 menjadi Rp5,9 miliar pada 2025, mencatatkan kenaikan sekitar Rp811 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Uchok menyayangkan kontras mencolok antara gelimang fasilitas pejabat tinggi dengan penderitaan masyarakat bawah. Ia membandingkan kenaikan remunerasi komisaris tersebut dengan himpitan ekonomi rakyat yang kian terpuruk akibat jeratan pinjaman daring (pinjol). Sebagai perbandingan internal, ia juga menyoroti honorarium anggota Komite Manajemen Risiko non-dewan komisaris yang hanya menerima sekitar Rp10 juta beserta fasilitas terbatas.
Kritik tajam pun dilayangkan Uchok terhadap ironi antara latar belakang keilmuan filsafat yang ditempuh pejabat terkait dengan realitas kebijakan di lapangan. Ia menilai bahwa institusi pendidikan tinggi semestinya membentuk integritas moral, alih-alih menjadi landasan legitimasi dalam mengumpulkan jabatan dan akumulasi kekayaan.
”Pendidikan tinggi seharusnya mengajarkan: semakin banyak diberi, semakin banyak pula yang harus disumbangkan untuk kepentingan bersama. Tapi di sini sebaliknya: semakin tinggi gelar, semakin banyak kursi, semakin dalam tangan menjangkau kantong negara,” ujar Uchok menyindir.
Sementara itu, Faisol Riza terpantau masih aktif menjalankan agenda kepemerintahan sepanjang 2026, mulai dari mendorong penguatan sektor industri tekstil, mengawal pengembangan industri halal, hingga meningkatkan standardisasi pangan nasional. Namun, di balik berbagai agenda formal tersebut, rangkap jabatan ini dinilai tetap menyisakan persoalan mendasar menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih, potensi konflik kepentingan, serta komitmen terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(zr).










