Rabu, Oktober 7, 2026

Jakarta Jadi Percontohan Nasional Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

NasionalDaerahJakarta Jadi Percontohan Nasional Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

JAKARTA, zonarilis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta yang disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Grha Ali Sadikin, Kamis (4/6).

Program percontohan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perlindungan yang lebih cepat, terintegrasi, dan berpihak kepada korban.

Gubernur Pramono Anung menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan mandat tersebut hingga tuntas. Menurutnya, Jakarta memiliki berbagai infrastruktur dan layanan publik yang dapat mendukung penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA :  KATAR Sebut Jakarta Fair Perlu Dikaji Menyeluruh, Bukan Sekadar Soal Harga Tiket

“Kami menerima mandat ini dengan sungguh-sungguh dan akan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Program ini akan kami kerjakan secara konsisten hingga selesai,” ujar Pramono.

Ia menambahkan, berbagai fasilitas publik di Jakarta telah diarahkan untuk menjadi ruang yang aman dan inklusif, termasuk layanan transportasi umum yang ramah perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan ekosistem Jakarta Smart City juga akan dioptimalkan guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Pramono menegaskan, salah satu target utama program ini adalah memastikan penanganan awal terhadap korban dapat dilakukan maksimal dalam waktu 1×24 jam sejak pengaduan diterima.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan penandatanganan SKB merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak.

BACA JUGA :  Skandal Asmara Oknum Kasudin Jakpus dan Pegawai PJLP: Terancam Sanksi Pemecatan hingga Jerat Pidana Perzinaan

Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024, sebanyak satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, 51,72 persen anak perempuan dan 41,83 persen anak laki-laki usia 13–17 tahun tercatat pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.

Menurut Arifah, Jakarta dipilih sebagai wilayah percontohan karena memiliki karakteristik sosial yang kompleks sekaligus didukung fasilitas layanan kesehatan, hukum, dan psikososial yang relatif lengkap.

“Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi dan tantangan perlindungan yang merepresentasikan kondisi nasional. Karena itu, keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi model yang dapat direplikasi di daerah lain,” katanya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kerja sama lintas lembaga tersebut. Ia menilai kehadiran layanan terpadu akan memperkuat upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

BACA JUGA :  Adde Rosi Khoerunnisa Dorong Kepemimpinan Perempuan di Parlemen, Tegaskan Pentingnya Kesetaraan Akses dan Kolaborasi Lintas Partai

“Dengan adanya pelayanan yang terintegrasi, masyarakat khususnya perempuan dan anak korban kekerasan diharapkan dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan secara lebih cepat dan optimal,” ujar Listyo.

Melalui program percontohan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi korban yang harus menunggu lama untuk memperoleh pertolongan, pendampingan, maupun akses terhadap layanan hukum, kesehatan, dan psikososial yang dibutuhkan. ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer