Kamis, Oktober 8, 2026

Judistira Soroti 1.700 Armada Sampah DKI Tak Punya Depo, Pansus Minta Diperpanjang

HeadlineJudistira Soroti 1.700 Armada Sampah DKI Tak Punya Depo, Pansus Minta Diperpanjang

Jakarta — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyoroti persoalan serius dalam tata kelola pengangkutan sampah di Ibu Kota. Salah satu temuan Pansus adalah keberadaan sekitar 1.700 kendaraan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang belum memiliki depo parkir khusus.

Judistira mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena jumlah armada yang besar harus diimbangi dengan infrastruktur pendukung yang memadai. Selama ini, kendaraan-kendaraan tersebut masih menggunakan lokasi lain untuk kebutuhan parkir.

“Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki 1.700 kendaraan, tapi tidak satu pun memiliki depo parkir. Jadi numpang di sana-sini,” kata Judistira dalam rapat di DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Judistira, persoalan depo parkir merupakan salah satu temuan penting selama Pansus menjalankan tugas. Pansus tidak hanya melakukan pembahasan internal dan rapat kerja, tetapi juga turun langsung untuk melihat kondisi pengelolaan sampah di berbagai wilayah Jakarta.

Sejumlah lokasi telah ditinjau Pansus, antara lain Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Pansus juga melakukan peninjauan terhadap TPS 3R di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Unggah Video di Instagram

Selain fasilitas resmi pengelolaan sampah, Pansus turut meninjau lokasi TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung berbagai persoalan yang muncul dalam rantai pengelolaan sampah, mulai dari tingkat wilayah hingga fasilitas pengolahan.

Judistira menegaskan bahwa evaluasi terhadap pengelolaan sampah Jakarta tidak boleh hanya berfokus pada tempat pembuangan akhir. Sistem pengelolaan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk ketersediaan armada, depo, TPS 3R, fasilitas pengolahan, hingga pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal.

Di sisi lain, Pansus juga mencermati arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Menurut Judistira, perubahan paradigma tersebut harus diikuti kesiapan pemerintah daerah, terutama dari sisi regulasi dan infrastruktur.

Judistira mengatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat mengenai pengelolaan sampah menjadi energi listrik serta pembagian hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia juga menyinggung keterkaitan kebijakan tersebut dengan Danantara.

BACA JUGA :  Puan Maharani Dorong Pengelolaan Sampah Harus Jadi Budaya, Bukan Respons Sesaat

Karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta agar masa kerjanya diperpanjang selama enam bulan. Perpanjangan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk menindaklanjuti temuan dan merumuskan rekomendasi secara lebih komprehensif.

“Kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah enam bulan ke depan,” ujar Judistira.

Selain meminta perpanjangan masa kerja, Pansus juga mempertimbangkan perlunya revisi regulasi pengelolaan sampah di Jakarta. Judistira menyebut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019 perlu kembali dievaluasi.

Menurutnya, perkembangan persoalan lingkungan dan sistem pengelolaan sampah di Jakarta membuat sejumlah ketentuan perlu disesuaikan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

“Kelihatannya perlu dilakukan perubahan ataupun revisi, khususnya terhadap sanksi-sanksi terkait dengan lingkungan hidup yang ada di Jakarta ini,” katanya.

Judistira berharap pembenahan regulasi nantinya tidak hanya memperkuat aspek penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dan meningkatkan kepatuhan seluruh pihak dalam mengelola sampah.

BACA JUGA :  Hari Guru Sedunia 2026: Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Dengan berbagai temuan tersebut, Pansus menilai persoalan sampah Jakarta membutuhkan penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Jumlah armada yang besar, fasilitas pengolahan, persoalan TPS ilegal, hingga rencana pengembangan sampah menjadi energi harus ditempatkan dalam satu sistem yang jelas.

Pansus berharap perpanjangan masa kerja selama enam bulan dapat dimanfaatkan untuk memperdalam seluruh persoalan tersebut dan menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya agar pengelolaan sampah tidak berhenti pada persoalan mengangkut dan membuang, tetapi berkembang menjadi sistem yang mampu mengurangi timbulan sampah, meningkatkan pengolahan, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.

 

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer