JAKARTA, Zonarilis.com – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali menggelar aksi demonstrasi mengawal pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI. Aksi pengawalan dilakukan untuk memastikan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan usulan dan masukan buruh.
KBPBI merupakan Koalisi Buruh terbesar di Indonesia dengan 18 Konfederasi dan ratusan federasi Serikat buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia yang bergabung dalam koalisi. KBPBI menguasai sekitar 70 persen atau lebih kekuatan pekerja buruh Indonesia.
Temui DPR
Adapun untuk tuntutan yang disuarakan dalam aksi lanjutan hari ini tetap mengusung 11 tuntutan, sama dengan 2 aksi sebelumnya, yakni aksi “Buruh Siaga 1″ yang merupakan aksi serentak di 30 Kab/Kota Indonesia pada tanggal 10 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan aksi ratusan ribu buruh pada tanggal 24 September 2026 pekan lalu, dan aksi hari ini “Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan” 29 September 2026.
“Ya, hari ini kami membawa 11 tuntutan yang akan kami bawa ke DPR RI,” kata Wito salah satu anggota dari perwakilan Federasi yang tergabung dalam KBPBI saat ditemui redaksi di Pejompongan, Selasa (29/9/2026).
Dari info yang dia peroleh,, buruh akan diterima oleh DPR RI dan koalisi akan mengajukan tuntutan secara langsung. Ia pun berharap, DPR RI tidak mengabaikan aspirasi dan masukan dari pekerja/buruh yang sudah dikirim ke Parlemen. Namun demikian, ia belum mendapat kabar, kapan pertemuan dengan DPR RI tersebut dilaksanakan.
“Yang penting kita bergerak dulu ke DPR RI sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan koalisi,” tandasnya.
11 Tuntutan Buruh
KBPBI kembali mengajukan 11 tuntutan yang mencakup kepastian kerja, pengupahan, pekerja platform digital, hingga hak pesangon. KBPBI juga menuntut penguatan serikat pekerja, hak buruh perempuan, kesempatan kerja yang merata, hingga tuntutan dalam menghadapi perkembangan teknologi.
11 tuntutan tersebut adalah:
- Wujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, lindungi hak-hak kaum buruh;
- Jamin kepastian kerja, hentikan eksploitasi outsourcing, batasi pekerja kontrak, cegah penyalahgunaan pemagangan;
- Jamin upah layak dan bermartabat, hapus koefisien nilai pengupahan yang merugikan pekerja;
- Lindungi pekerja platform digital, ojol, kurir, pekerja media, dan pekerja terdampak transisi iklim;
- Jamin hak pesangon secara penuh, cegah PHK sepihak;
- Perkuat serikat pekerja, jamin kebebasan berserikat;
- Utamakan K3 dan kesejahteraan, jadikan kesejahteraan prioritas pembangunan ;
- Tegakkan sanksi dan hukum, tindak perusahaan pelanggar hak normatif pekerja;
- Lindungi buruh perempuan, permudah hak cuti haid;
- Kesempatan kerja yang adil dan merata untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan;
- Upskilling dan reskilling gratis, hadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
[*/ZR]










