JAKARTA, Zonarilis.com — Center for Budget Analysis (CBA) kembali melontarkan kritik tajam terhadap kinerja penegakan hukum di tanah air. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara Muhammad Suryo dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai ada penyakit tata kelola penegakan hukum yang jauh lebih berbahaya daripada keterlambatan, yakni ketidakjelasan sikap dari lembaga penegak hukum itu sendiri.
”Kesalahan terbesar lembaga penegak hukum kadang bukan pada tindakan yang salah, melainkan membiarkan ruang kosong informasi terlalu lama sampai masyarakat mengisinya dengan berbagai dugaan negatif,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan catatan CBA, drama pemanggilan Muhammad Suryo ini sudah berjalan berlarut-larut. Pada 2 April 2026, KPK secara resmi mengumumkan pemanggilan Muhammad Suryo sebagai saksi. Namun, pada hari yang sama, yang bersangkutan mangkir tanpa konfirmasi.
Keterangan baru muncul pada awal Juni 2026 ketika Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Muhammad Suryo berhalangan hadir karena mengalami kecelakaan. Kendati demikian, situasi berubah menjadi kontradiktif saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Bea Cukai pada 3 Juli 2026 justru secara terbuka menyebut nama Muhammad Suryo sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta.
Ironisnya, hingga penelusuran per 10 Agustus 2026—atau lebih dari empat bulan sejak pemanggilan pertama—belum ada satu pun pengumuman resmi dari KPK yang memastikan apakah pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan benar-benar sudah terlaksana.
CBA menegaskan, secara objektif publik belum bisa langsung mengecap Muhammad Suryo membangkang karena adanya alasan kesehatan (kecelakaan). Namun, persoalan utamanya kini bergeser pada akuntabilitas dan penerapan hukum acara oleh KPK di bawah payung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam aturan baru tersebut, instrumen hukum bagi penyidik sebenarnya sudah sangat tegas. Pasal 28 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melayangkan panggilan kedua dengan meminta bantuan pejabat berwenang untuk membawa saksi jika kembali mangkir. Sementara itu, Pasal 29 memberikan ruang kemanusiaan agar penyidik dapat mendatangi langsung tempat kediaman terperiksa apabila terkendala masalah kesehatan seperti sakit.
”Konstruksinya sederhana: jika sehat, panggil ulang atau jemput paksa sesuai Pasal 28; jika sakit atau mengalami kecelakaan, lakukan pemeriksaan di kediaman sesuai Pasal 29. Yang sulit dipahami publik adalah mengapa proses hukum dapat terhenti berbulan-bulan hanya pada frasa klise ‘akan dijadwalkan ulang’,” kritik Uchok.
Sebagai pembanding, CBA mencatat penanganan perkara lain di Kejaksaan Agung pada Juli 2026, di mana seorang saksi yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan langsung dijadwalkan ulang dua hari berselang dengan merujuk pada mekanisme KUHAP baru. Perbandingan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum sejatinya dapat berjalan cepat dan terukur.
Untuk meredam spekulasi liar dan menjaga kepercayaan publik agar tidak muncul persepsi adanya “dua standar KUHAP” antara masyarakat biasa dan pihak tertentu, CBA mendesak KPK agar segera menjawab empat pertanyaan prosedural berikut:
- Apakah Muhammad Suryo sudah diperiksa secara materiil setelah mangkir dari panggilan 2 April 2026?
- Jika belum, apakah panggilan lanjutan berdasarkan mekanisme Pasal 28 UU No. 20 Tahun 2025 telah resmi dilayangkan?
- Apabila alasan kesehatan atau kecelakaan masih menjadi kendala, apakah opsi pemeriksaan di kediaman berdasarkan Pasal 29 KUHAP telah dilaksanakan atau dipertimbangkan?
- Mengingat nama dan dugaan aliran dana Rp100 juta telah masuk dalam dakwaan JPU KPK pada Juli 2026, apakah fakta tersebut sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan?
”Kredit sebuah lembaga antikorupsi tidak diukur dari seberapa lantang retorika pemberantasan korupsi yang disuarakan, melainkan dari konsistensi penerapan hukum acara secara adil tanpa pandang bulu. Sudah saatnya penegakan hukum bersih dari gaya birokrasi lamban yang berlindung di balik kalimat ‘kami akan berkoordinasi kembali’,” pungkasnya.(red).










