Rabu, Oktober 7, 2026

Marak Jual Obat Keras, Kios di Pasar Rebo Digerebek Warga, Sahroni: “Jangan Ada Pembiaran!”

NasionalMarak Jual Obat Keras, Kios di Pasar Rebo Digerebek Warga, Sahroni: "Jangan Ada Pembiaran!"

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok warga di kawasan Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menyita perhatian publik. Geram dengan peredaran obat keras jenis Tramadol yang semakin merajalela, warga nekat melempari sejumlah kios yang diduga berkedok toko pulsa dan kosmetik tersebut dengan petasan. Tindakan tersebut merupakan puncak keresahan warga terhadap penyalahgunaan obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter.

​Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi atas kepedulian warga dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang. “Penyebaran Tramadol di masyarakat ini memang sangat meresahkan, dan saya apresiasi warga yang mau berniat menjaga lingkungannya dengan menggrebek apotek yang menjual obat ini secara bebas,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/3/2026). Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk lebih responsif dan gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, polisi jangan hanya menutup kios, tetapi harus mengusut tuntas pemilik serta pemasoknya guna memutus rantai distribusi obat keras tersebut agar tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Gugat OCBC NISP Rp4,6 Miliar, Kasus Nasabah Lansia Ini Disorot ASNI di Tengah Dominasi Petinggi Asing

​Selain penegakan hukum di lapangan, Sahroni juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar Tramadol dikategorikan sebagai psikotropika. Ia menilai efek kecanduan Tramadol sangat berbahaya dan setara dengan narkotika lainnya, sehingga diperlukan regulasi yang lebih ketat dalam pengawasannya.

​Merespons situasi yang memanas, jajaran Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyisiran ke lokasi kejadian. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan pengecekan di tiga titik kios di wilayah Kelurahan Pekayon dan Kalisari. Saat dilakukan sidak, kios-kios tersebut diketahui sudah tutup. Dengan disaksikan ketua RT dan pemilik bangunan, petugas kemudian melakukan pembongkaran paksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kritik Keras Tokoh Pemuda Minang di Jakarta:Abu Janda Stop Bangun Opini Sesat Terkait Sumatera Barat

​Dari hasil penggeledahan di salah satu kios di Jalan Lestari, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 250 butir obat kuning yang diduga kuat sebagai Tramadol. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan guna mengungkap jaringan di balik bisnis ilegal tersebut. Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat golongan opioid yang berfungsi sebagai pereda nyeri berat. Penggunaannya yang tidak sesuai dengan resep dokter berisiko tinggi menimbulkan efek samping serius hingga ketergantungan bagi penggunanya.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer