Rabu, Oktober 7, 2026

Pengelola Plaza Hayam Wuruk Buka Suara soal Penyewaan Lantai Sindikat Judol, Sudah Diperiksa Polisi

NasionalDaerahPengelola Plaza Hayam Wuruk Buka Suara soal Penyewaan Lantai Sindikat Judol, Sudah Diperiksa Polisi

JAKARTA, zonarilis.com — Pengelola Plaza Hayam Wuruk memberikan penjelasan terkait penyewaan unit lantai 20 dan 21 yang belakangan diduga digunakan sebagai markas operasional judi online internasional. Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dari lokasi tersebut dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kepala Bagian Legal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) Perkantoran Hayam Wuruk Tower, Dedy Sulaiman mengatakan, pihak pengelola hanya bertugas mengelola area bersama gedung sesuai ketentuan Undang-Undang Rumah Susun.

“Yang kami kelola adalah area bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Sementara aktivitas di dalam unit menjadi tanggung jawab pemilik ataupun penyewa,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, gedung tersebut dibangun sejak era 1980-an dan diperuntukkan khusus sebagai kawasan perkantoran atau nonhunian. Pengelolaan gedung kemudian diambil alih P3RS sejak 2008 setelah memperoleh pengesahan badan hukum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait penyewaan lantai 20 dan 21, Dedy menyebut awalnya pihak pengelola didatangi perwakilan pemilik unit bersama seorang WNA yang diperkenalkan sebagai penyewa pada Januari 2026 melalui perantara pemilik unit, yakni PT 3S.

BACA JUGA :  Perkuat Akuntabilitas, Kanwil Kemenkumham Jateng Lantik Pejabat Fungsional Arsiparis

“Awalnya mereka ingin langsung dipasang fasilitas internet. Namun karena unit tersebut memiliki tunggakan iuran pengelolaan, maka kami meminta agar tunggakan diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.

Menurut dia, total tunggakan pengelolaan unit mencapai sekitar Rp728 juta untuk periode Januari 2025 hingga Januari 2026. Pembayaran kemudian dilakukan pihak pemilik pada 29 Januari 2026.

“Berdasarkan data yang kami miliki, pembayaran dilakukan oleh pihak pemilik unit,” ucapnya.

Dalam proses administrasi, pihak pengelola juga sempat menanyakan jenis usaha penyewa. Namun saat itu penyewa hanya menyampaikan bergerak di bidang komputer.

“Kami juga sempat menanyakan apakah ada aktivitas yang melanggar hukum, dan saat itu mereka menyatakan tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Dedi, pihaknya juga sulit intervensi lebih dalam setelah resmi di sewa oleh WNA terduga big bos Judi Online tersebut, sebab seluruh kewajiban pembayaran IPL termasuk listrik dan air, dibayarkan atas nama PT 3S selaku pemilik perkantoran di lantai 20-21 itu.

BACA JUGA :  Menang di MK, Buruh Freeport Kini Lega Dana Pensiun Boleh Diambil Sekaligus

“Semua IPL, baik listrik, dan air dibayarkan pemilik,” ucap Dedicsambil menunjukkan sejumlah bukti pembayaran atas nama PT 3S.

Selama aktivitas penyewa berlangsung, pengelola mengaku menerima sejumlah keluhan dari penghuni lain, terutama terkait penggunaan fasilitas toilet yang dinilai berlebihan dan kurang terjaga kebersihannya.

“Ada beberapa komplain dari penghuni lain terkait penggunaan toilet. Kami bahkan sempat menyediakan akses toilet di lantai kosong untuk membantu mengurangi kepadatan,” katanya.

Terkait pengamanan, Dedy menjelaskan pihak pengelola menyediakan petugas keamanan di area umum seperti lobi dan parkiran. Sementara pengamanan tambahan di dalam unit dapat dilakukan masing-masing penyewa atau pemilik.

“Kalau ada kebutuhan keamanan internal tambahan, itu diperbolehkan selama berkoordinasi dengan pengelola,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa pemilik gedung terkait kasus dugaan judi online internasional tersebut.

“Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, siapa yang menyewa, hingga pihak yang menyediakan peralatan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.

BACA JUGA :  Jakarta Darurat JPO: Dari Insiden Tendean hingga Aroma Pesing, FPPJ Tuntut Evaluasi Total dan Audit Investigatif

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut aktivitas operasional judi online berlangsung di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Para operator disebut tidak tinggal di lokasi, melainkan menempati sejumlah hunian di sekitar kawasan Hayam Wuruk.

Polisi juga mengungkap perangkat elektronik yang digunakan dibeli di Indonesia, sementara server utama diduga berada di luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 321 WNA diamankan dengan rincian 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. ***

 

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer