Rabu, Oktober 7, 2026

Polemik PPDB 2026: Jakarta Issues Observer Gugat “Jalur Prestasi Terselubung” dalam Sistem Zonasi

NasionalDaerahPolemik PPDB 2026: Jakarta Issues Observer Gugat “Jalur Prestasi Terselubung” dalam Sistem Zonasi

​JAKARTA, zonarilis.com – Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMD tahun 2026 menuai protes keras dari masyarakat. Jakarta Issues Observer secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kepala Dinas Pendidikan terkait adanya pergeseran esensi pada Jalur Domisili atau Zonasi yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial. Aliansi orang tua murid mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun 2026 yang dianggap rancu karena memasukkan variabel nilai akademik sebagai penyaring utama dalam jalur yang seharusnya berbasis jarak.

​Direktur Eksekutif Jakarta Issues Observer, Ronny A. Fahlevie dalam keterangan tertulisnya selasa (30/06/26), menyoroti fenomena di mana anak-anak yang berdomisili di “ring satu” sekolah justru terancam tersingkir oleh mereka yang memiliki nilai akademik lebih tinggi, meskipun tempat tinggalnya lebih jauh dari institusi pendidikan yang dituju. Menurutnya, hal ini menciptakan paradoks yang tidak masuk akal secara logika geografis. Ia mencontohkan warga di Kelurahan Kayu Putih yang rumahnya hanya berjarak 100 hingga 200 meter dari SMA 21, namun terancam tidak bisa mengakses sekolah tersebut. Ronny menegaskan bahwa ketika sebuah jalur yang dinamai “Domisili” justru ditentukan oleh nilai, maka jalur tersebut telah berubah wujud menjadi “Jalur Prestasi Terselubung” yang mengabaikan hak warga sekitar.

BACA JUGA :  Bawa Visi Sinergi Akar Rumput, Endriansyah Ramaikan Bursa Ketua Umum The Jakmania

​Lebih jauh, aliansi masyarakat menilai bahwa kebijakan ini mengkhianati filosofi dasar zonasi yang dicanangkan pemerintah. Esensi utama sistem zonasi adalah pemerataan akses pendidikan berbasis jarak geografis dengan tujuan luhur untuk meningkatkan efisiensi mobilitas, menekan kepadatan lalu lintas, menjamin keamanan siswa dari risiko kecelakaan di jalan raya, serta meminimalisir gesekan sosial antar pelajar di lingkungan tempat tinggalnya. Ketika seorang anak yang berdomisili di jarak 100 meter dari sekolah dipaksa mencari institusi pendidikan lain yang lebih jauh, pemerintah dinilai telah gagal mengimplementasikan tujuan sosial dan keselamatan yang menjadi alasan utama lahirnya sistem zonasi.

​Pemerintah sejatinya telah menyediakan Jalur Prestasi dengan kuota signifikan sebesar 32% sebagai wadah khusus bagi siswa yang ingin berkompetisi berdasarkan kemampuan akademik. Dengan menyusupkan indikator nilai ke dalam Jalur Domisili, pemerintah dianggap telah menciptakan sistem yang tumpang tindih dan tidak konsisten. Melalui surat terbuka ini, Jakarta Issues Observer bersama elemen orang tua murid dan warga peduli keadilan pendidikan mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi Juknis PPDB/SPMD. Tuntutan utama mereka adalah mengembalikan marwah Jalur Domisili agar murni didasarkan pada jarak geografis tanpa intervensi nilai akademik, serta mengembalikan seluruh seleksi berbasis nilai ke dalam Jalur Prestasi yang memang sudah dialokasikan porsinya secara mandiri. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah korektif agar masa depan serta keselamatan anak-anak tidak dikorbankan demi sistem yang tidak selaras dengan filosofinya sendiri.(zr).

BACA JUGA :  BONGKAR GURITA KORUPSI IMIGRASI: Silmy Karim & Geng "Malaikat" Gunakan Rekening OB untuk Cuci Duit Rp366 Miliar

​#PPDB2026 #KeadilanPendidikan #ZonasiSekolah #SPMD2026 #JakartaIssuesObserver #HakPendidikan #ReformasiPendidikan #zonarilis

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer