SERANG, ZONARILIS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Serang resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial HTP (32), warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. HTP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter Persib Bandung bernama Syahbayu.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menganggap alat bukti yang terkumpul sudah mencukupi.
“Sebelumnya, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Setelah melalui proses gelar perkara dan bukti-bukti dinilai cukup, statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan saat ini resmi kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andi Kurniady kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya dari kelompok Viking Kragilan sedang berkumpul. Tidak lama berselang, rombongan pengendara motor yang membawa atribut The Jakmania melintas dan berhenti tepat di depan lokasi.
Ketegangan memuncak ketika kelompok tersebut diduga berusaha mengambil paksa bendera Viking yang terpasang di depan ruko, sehingga terjadi aksi tarik-menarik dan keributan.
“Dalam keributan tersebut, diduga ada oknum yang memadamkan lampu ruko. Dalam situasi itulah tersangka mendekati korban dan melayangkan satu pukulan tepat ke arah mulut,” jelas Andi.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan patah gigi. Saat itu, korban sempat berupaya menyelamatkan diri ke dalam ruko sembari menggendong seorang anak kecil yang berada di lokasi kejadian.
Pengembangan Kasus
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. AKP Andi Kurniady menyatakan bahwa kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar seluruh kelompok suporter menjaga kondusivitas dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum, mengingat tindakan main hakim sendiri akan berakibat serius bagi pelakunya.,(zr).










