JAKARTA, Zonarilis.com — Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia kembali mendapat sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran aturan rangkap jabatan. Imam Satria resmi menduduki posisi sebagai Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (PT Jamkrida Jakarta), meski yang bersangkutan disinyalir masih aktif sebagai pengurus partai politik.
Berdasarkan ketentuan nasional, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pengurus partai politik di tubuh BUMD diatur secara ketat guna menjaga profesionalisme dan mencegah benturan kepentingan (conflict of interest). Regulasi tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6 huruf k, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa syarat pengangkatan Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Ketentuan serupa juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Namun, regulasi tersebut diduga dikesampingkan dalam proses pengangkatan Iman Satria sebagai Komisaris PT Jamkrida Jakarta (Perseroda). Berdasarkan penelusuran, pengangkatan tersebut didasarkan pada sejumlah keputusan berikut:
Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 14 Tahun 2025 dan 267/072 tertanggal 30 Juni 2025 tentang Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-600/PD.02/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Imam Satria Selaku Calon Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) Nomor 29 tertanggal 24 November 2025.
Penunjukan ini menuai kritik tajam karena status Imam Satria yang tercatat dalam struktur kepengurusan partai politik. Merujuk pada data resmi organisasi di laman gerindra.id/susunan-pengurus-dpd-dpc, yang bersangkutan menduduki posisi sebagai Bendahara DPD Gerindra Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pada kontestasi Pemilu 2024 lalu, Iman Satria sempat maju sebagai calon legislatif dan memperoleh 13.826 suara sah berdasarkan rekapitulasi resmi KPU Provinsi DKI Jakarta, namun gagal melenggang ke parlemen.
Menanggapi fenomena tersebut, Koordinator Aliansi Seniman Ngyel Indonesia, P Andrianto, menyampaikan pandangannya dalam penelusuran yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menilai rangkap jabatan ini telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
”Rangkap jabatan yang melibatkan pengurus partai politik di tubuh BUMD jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi dan mencederai prinsip Good Corporate Governance. Kami mendesak instansi berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas rangkap jabatan tersebut demi menjaga marwah BUMD daerah,” tegas P Andrianto.(zr).










