JAKARTA, zonarilis.com — Presiden Prabowo Subianto, dikabarkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat stabilitas nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, kebijakan ini menunjukkan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Stabilitas menjadi faktor penting bagi kepercayaan investor. RAN PE ini memberikan kepastian bahwa risiko dapat ditekan,” ujarnya dikutip zonarilis, Selasa, (5/5/2026).
RAN PE 2026–2029 dikabarkan sangat menekankan pendekatan komprehensif dalam penanganan ekstremisme, tidak hanya melalui aspek keamanan, tetapi juga melalui pendekatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah disebut memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pencegahan sejak dini.
Program ini juga menyoroti upaya penanganan akar masalah ekstremisme, seperti pengangguran, ketimpangan sosial, dan minimnya akses ekonomi. Selain itu, penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan pemuda, dan peran perempuan menjadi bagian penting dalam strategi nasional tersebut.
RAN PE juga memberikan perhatian pada penguatan komunikasi publik dan pengawasan ruang digital untuk mencegah penyebaran disinformasi dan propaganda ekstremisme.
Pemerintah menilai ruang digital saat ini menjadi salah satu medan utama penyebaran ideologi berbahaya.
Menurut Amir Hamzah, stabilitas keamanan dan sosial menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta menarik investasi.
“Negara yang stabil akan lebih mudah menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya saing,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap upaya pencegahan ekstremisme dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh lapisan masyarakat. ***










