Rabu, Oktober 7, 2026

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Terkait Polemik Ijazah Palsu ?

HukumRoy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Terkait Polemik Ijazah Palsu ?

JAKARTA, zonarilis.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan informasi tersebut diterimanya dari keluarga Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis.

Ahmad menyayangkan tindakan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum dan selalu memenuhi kewajiban pelaporan kepada penyidik.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal selama ini klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor,” katanya.

BACA JUGA :  Mencium Bau "Intervensi" di Balik Penghentian Penyelidikan Korupsi MBG, CBA: Jangan Lukai Rasa Keadilan Publik!

Ia menilai apabila tindakan tersebut berkaitan dengan pelimpahan tahap dua atau berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), penyidik cukup melayangkan surat panggilan kepada para tersangka.

“Jika tindakan dimaksud dalam rangka tahap dua atau karena berkas telah lengkap, maka seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan, bukan dengan upaya paksa berupa penangkapan,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai langkah tersebut sarat muatan politik. Ahmad menyebut penangkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih pada tindakan yang represif dan intimidatif,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pemprov DKI Tutup Mata Atas Tragedi Beruntun? PHI Tuntut Audit Menyeluruh Proyek Dinas Bina Marga dan PAM Jaya!

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa. Polisi juga belum menjelaskan perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik.

“Jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya telah kami lengkapi,” kata Iman.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA :  Nyanyian Gus Yazid di Tipikor Semarang: Nama Wamen Pertanian Disebut, Kejati Jateng Ditantang Berani

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tudingan ijazah palsu. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, menempuh penyelesaian damai dengan Jokowi sehingga penyidik menghentikan penyidikan terhadap ketiganya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ***

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer