Rabu, Oktober 7, 2026

Garap Proyek Gedung Dispora DKI, Rekam Jejak Korupsi PT MAM Energindo Disorot Tajam CBA

HeadlineGarap Proyek Gedung Dispora DKI, Rekam Jejak Korupsi PT MAM Energindo Disorot Tajam CBA

JAKARTA, Zonarilis.com – Center For Budget Analysis (CBA) secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyidikan terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta yang menelan anggaran sebesar Rp108,8 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai proyek ini sangat rawan terjadi penyimpangan mengingat profil pelaksana proyek yang memiliki rekam jejak kelam dalam pusaran kasus korupsi di daerah lain.

​Dalam keterangannya pada Rabu (13/05/26), Uchok mengungkapkan bahwa pemenang tender sekaligus pelaksana pembangunan gedung tersebut adalah PT MAM Energindo yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perusahaan ini berhasil menyisihkan 177 perusahaan lainnya dengan mengajukan penawaran anggaran sebesar Rp94,9 miliar.

Namun, CBA mencatat bahwa kemenangan tersebut menyisakan tanda tanya besar, terutama jika menilik status hukum perusahaan yang sudah “cacat” di mata hukum.

BACA JUGA :  Ekonomi Sulit, Warga Rusun DKI Jakarta Ancam Kepung Balai Kota: Jangan Zholimi Rakyat!

​Uchok membeberkan fakta memilukan bahwa PT MAM Energindo merupakan pihak yang bertanggung jawab atas korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp89,4 miliar. “Jangankan gedung olahraga, masjid yang merupakan tempat sakral dan rumah Tuhan saja masih ‘dimakan’ alias dikorupsi oleh mereka. Ini menunjukkan betapa berisikonya menyerahkan proyek ratusan miliar kepada kontraktor dengan integritas serendah itu,” tegas Uchok dengan nada tajam.

​Lebih lanjut, ia merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amril. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya aliran dana ilegal kepada eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, serta sejumlah pihak yang diduga membantu memenangkan tender. Pola gratifikasi yang sistematis ini dikhawatirkan kembali terulang dalam proyek Gedung Dispora milik Pemerintah Provinsi Jakarta.

BACA JUGA :  Berita Duka: Aktor Paling Ikonik Bung Diding Boneng Meninggal Dunia

​Atas temuan tersebut, CBA meminta Kejati DKI Jakarta untuk tidak tinggal diam dan segera menggandeng Auditor Negara (BPK/BPKP) guna membedah konstruksi fisik serta aliran dana proyek tersebut. Selain itu, Kejati didesak segera melakukan pemanggilan paksa kepada jajaran komisaris dan direksi PT MAM Energindo untuk mendalami dugaan pemberian fee atau suap kepada oknum pejabat maupun politisi di Jakarta demi memuluskan kemenangan tender mereka.

​Uchok meyakini bahwa jika Kejati DKI berani membongkar kasus ini secara transparan, maka akan terungkap keterlibatan sejumlah orang kuat di lingkungan legislatif. Ia secara spesifik menyebut bahwa banyak pihak di Gedung Kebun Sirih yang selama ini dianggap sebagai “Ratu Proyek” akan ikut terseret jika kotak pandora pembangunan Gedung Dispora dibuka. “Kejati DKI jangan loyo menghadapi tekanan politik. Rakyat Jakarta berhak tahu ke mana uang pajak mereka mengalir, jangan sampai gedung ini hanya menjadi ladang jarahan bagi para mafia proyek,” pungkasnya.(Red).

BACA JUGA :  Sukses Gelar Cover Girl, Boy, Kids 2026, YAPMI Siap Garap Film
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer