JAKARTA, Zonarilis.com – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat, Ade Riswanto, dengan seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial GSB, kini berbuntut panjang. Tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya secara tidak hormat, tindakan nekat keduanya juga berpotensi menyeret mereka ke dalam jeruji besi atas delik pidana perzinaan.
Kasus ini mencuat setelah hubungan tersembunyi mereka di dua hotel berbeda tercium. Aksi pertama diduga dilakukan pada malam pergantian tahun baru 2026, di mana GSB nekat membohongi suaminya dengan dalih menghadiri acara kedinasan di kawasan Puncak, Jawa Barat. Alih-alih menghadiri rapat kantor, GSB justru kedapatan check-in bersama sang Kasudin sejak waktu subuh hingga siang hari. Hubungan terlarang tersebut disinyalir kembali terulang pada Januari 2026 di Hotel 101 Heritage, Jakarta.
Kejanggalan alibi GSB akhirnya terbongkar secara dramatis. Sang suami menemukan sejumlah barang bukti milik Ade Riswanto yang tertinggal dan terbawa ke rumah mereka, mulai dari sikat gigi hingga pakaian dalam pria.
Saat dimintai konfirmasi senin(18/05/26) mengenai dugaan perselingkuhan ini, Ade Riswanto memilih irit bicara.
”Nanti saya jawab secara lengkap, biar dulu berproses,” ujar Ade saat dihubungi awak media.
Dari kacamata hukum pidana, tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat dan bawahannya ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan. Berdasarkan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan.
- Ancaman Pidana: Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori II.
- Sifat Hukum: Tindak pidana ini merupakan delik aduan absolut, yang berarti proses hukum baru dapat berjalan jika suami dari GSB secara resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Selain ancaman pidana, sanksi kedisiplinan berat dari internal pemerintahan juga sudah menanti. Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat, Rianta Widya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan gabungan yang melibatkan Inspektorat, Bagian Kepegawaian, Bagian Hukum, dan Dinas Pendidikan saat ini tengah berjalan intensif.
Mengingat Ade Riswanto berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia terancam dijatuhi Sanksi Disiplin Berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, dengan sanksi terburuk berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Pemecatan sebagai PNS).
Sementara itu, bagi GSB yang berstatus pegawai PJLP, pelanggaran berat terhadap pakta integritas ini dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak instansi.
”Kalau sanksi itu ada di ranah pimpinan yang bersangkutan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” tegas Rianta Widya.(zr).










