Rabu, Oktober 7, 2026

Aroma Kongkalikong Proyek ATK SD Rp19,4 M Depok, Aktor Informal ‘AH’ Diduga Setir e-Purchasing Disdik

HukumAroma Kongkalikong Proyek ATK SD Rp19,4 M Depok, Aktor Informal 'AH' Diduga Setir e-Purchasing Disdik

​DEPOK, Zonarilis.com – Sengkarut pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Depok senilai Rp19,4 miliar terus menggelinding panas. Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera turun tangan memeriksa aktor informal berinisial ‘AH’ yang diduga kuat menjadi “sutradara” di balik layar proyek tersebut.

​Keterlibatan pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis ini dinilai telah merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memicu indikasi kerugian negara.

​Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/05/2026), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengendus adanya aroma pengondisian yang sangat sistematis. Menurutnya, proyek bernilai fantastis ini penuh dengan kejanggalan kasat mata, mulai dari skenario negosiasi formalitas hingga penguncian merek tertentu.

​”Proyek senilai Rp19,4 miliar ini terindikasi penuh kejanggalan. Ada dugaan negosiasi formalitas, penguncian merek, hingga munculnya pihak luar berinisial AH yang disebut-sebut ikut mengatur proses pengadaan dari balik layar,” ungkap Uchok Sky Khadafi kepada awak media.

​Berdasarkan data investigasi anggaran yang dihimpun CBA, proyek pengadaan paket ATK peserta didik SD di Disdik Kota Depok ini dieksekusi melalui mekanisme e-purchasing (katalog elektronik) dengan total realisasi mencapai Rp19.490.866.500.

BACA JUGA :  Gus Falah Minta Segera Polisi Tangkap 27 Pemerkosa Remaja di Sampang

​Paket jumbo ini dipecah dan melibatkan sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya: CV Murni Mulia Abadi (MMA): Ditunjuk sebagai penyedia buku tulis, di mana produk yang digunakan dikunci pada principal PT Solo Murni dengan merek Buku Tulis Okey 100 dan ​PT Karya Abadi Solusindo (KAS): Ditunjuk sebagai penyedia paket pelengkap mulai dari pensil, penghapus, hingga penggaris.

​Uchok membeberkan, sosok misterius berinisial AH memegang peran sentral yang sangat melampaui kewenangan formal. AH disinyalir bertindak sebagai “makelar” yang menyiapkan formulir e-purchasing, menghubungkan pihak principal dengan penyedia, hingga mendikte referensi harga pengadaan di lapangan.

​Lebih jauh, AH juga memosisikan diri sebagai jembatan penghubung (mediator) yang mengondisikan kompromi antara pihak Dinas Pendidikan, kantong principal, dan penyedia yang berkontrak.

BACA JUGA :  FPAR Kepung Kedubes Singapura: Bongkar Praktik Pencucian Uang dan Penjarahan Pasir Laut RI

​CBA menegaskan bahwa infiltrasi pihak swasta atau aktor luar seperti AH dalam sistem e-catalogue telah menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara telanjang. Berdasarkan aturan hukum, proses penyusunan analisis kebutuhan anggaran hingga eksekusi klik e-purchasing merupakan wewenang mutlak pejabat resmi yang disumpah negara, bukan ruang gelap bagi makelar proyek.

​”Kejati Jawa Barat harus segera bergerak. Panggil dan periksa sosok AH ini! Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, proses penyusunan kebutuhan dan pelaksanaan e-purchasing adalah wewenang mutlak pejabat resmi, bukan orang luar yang tidak jelas kapasitas hukumnya,” pungkas Uchok secara tegas.

​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Depok menanti keberanian Kejati Jabar untuk mendobrak kotak pandora dan mengusut tuntas siapa saja oknum pejabat Disdik yang ikut menikmati ruang gelap pengondisian proyek puluhan miliar ini. (Zr)

BACA JUGA :  CBA Bongkar Anomali Bank Sumut: Pendapatan Melejit, Laba Malah Nyungsep Rp50 Miliar
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer