JAKARTA, zonarilis.com – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP). Penanganan sengketa informasi di lembaga tersebut dinilai stagnan, lamban, dan minim kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Kekecewaan ini disuarakan langsung oleh kuasa hukum Padepokan Hukum Indonesia, Hendri Wilman, saat menyambangi Kantor KIP Pusat, Jakarta, Selasa (26/5). Hendri menyoroti banyaknya perkara yang sudah masuk sejak awal tahun 2026 namun dibiarkan terkatung-katung tanpa jadwal sidang yang jelas.
“Sudah hampir lima bulan perkara terdaftar di KIP, tetapi tidak ada tindak lanjut yang nyata. Kami sangat kecewa dengan bobroknya sistem pelayanan penyelesaian sengketa di sini,” tegas Hendri.
Lebih jauh, Hendri membongkar adanya dugaan ketidakteraturan manajemen perkara di internal KIP Pusat. Ia mengklaim menemukan fakta bahwa perkara yang didaftarkan belakangan justru mendapat prioritas untuk disidangkan lebih dulu, sementara perkara yang sudah lama mengantre tetap tidak jelas nasibnya.
Padepokan Hukum Indonesia sendiri tercatat telah mendaftarkan dua perkara sengketa informasi strategis melawan PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power dengan nomor registrasi 001/I/REG-PSI/2026 dan 002/I/REG-PSI/2026. Kedua perkara ini krusial karena menyangkut transparansi sistem ketenagalistrikan nasional, yang pemohonannya sudah diajukan jauh sebelum insiden blackout besar di Sumatera yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Hendri menegaskan bahwa kelambanan KIP bukan sekadar masalah administrasi, melainkan penghambat fungsi kontrol publik terhadap BUMN yang mengelola sektor vital. Ia khawatir, sikap KIP yang cenderung menutup ruang transparansi akan membahayakan keselamatan publik.
“Keterbukaan informasi di sektor kelistrikan adalah nyawa bagi masyarakat luas. Jangan sampai prosedur administratif yang lamban ini justru melindungi badan usaha yang tidak transparan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Padepokan Hukum Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan langkah intervensi administratif dengan menandatangani dan menetapkan komisioner KIP yang baru.
“Kami mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan komisioner KIP agar tidak terjadi stagnasi yang lebih parah. KIP harus segera berbenah demi menjaga marwah transparansi dan akuntabilitas publik sesuai amanat undang-undang,” tutup Hendri.(zr).










