Rabu, Oktober 7, 2026

Poros Rawamangun Ingatkan Pemprov DKI Jangan Jadikan Sampah sebagai Bancakan Anggaran

HeadlinePoros Rawamangun Ingatkan Pemprov DKI Jangan Jadikan Sampah sebagai Bancakan Anggaran

Keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa diukur hanya dari banyaknya fasilitas yang dibangun atau jumlah tempat sampah yang dibagikan, tetapi sejauh mana volume sampah benar-benar berkurang dari sumbernya.

JAKARTA, Zonarilis.com – Kebijakan pemilahan sampah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan tajam organisasi kemasyarakatan Poros Rawamangun. Dalam keterangan resminya, Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto SH menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota.

Menurut Rudy, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi “politik anggaran” apabila implementasinya lebih banyak diarahkan pada belanja pengadaan fasilitas fisik seperti bak sampah dan tempat pemilahan, namun tidak dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis wilayah.

“Kita mendukung Instruksi Gubernur tentang pemilahan sampah. Itu bagus secara konsep. Tapi jangan sampai di lapangan hanya menjadi ruang politik anggaran melalui pengadaan bak sampah di mana-mana yang berpotensi mubazir dan membuka peluang penyimpangan,” kata Rudy di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kritik tersebut muncul di tengah ambisi besar pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menargetkan 100 persen sampah terkelola pada tahun 2028 sebagaimana tertuang dalam roadmap nasional pengelolaan sampah.

Bagi Poros Rawamangun, sinkronisasi antara roadmap nasional dengan kebijakan daerah justru harus dimulai dari pendekatan realistis terhadap perilaku masyarakat di tingkat bawah. Rudy menilai, dalam praktik sehari-hari, masyarakat sebenarnya sudah menjalankan pemilahan sampah secara alami karena faktor ekonomi.

Urgensi Pengadaan Besar-besaran

Sampah-sampah bernilai jual seperti plastik, kardus, kertas, logam, hingga besi telah dipisahkan sendiri oleh warga sebelum diangkut petugas.

“Realitas di lapangan, masyarakat sudah memilah. Plastik dipisah, kardus dipisah, besi dipisah karena ada nilai ekonominya. Bahkan kalau masih ada yang tercecer, biasanya diambil pemulung. Artinya kesadaran pemilahan sebenarnya sudah tumbuh,” ujar dia.

Rudy menjelaskan bahwa sampah yang tersisa dan akhirnya dibawa ke tempat pembuangan umumnya hanyalah sampah organik dan residu seperti pampers bekas, pembalut, tisu, hingga limbah rumah tangga tertentu yang memang sulit didaur ulang.

BACA JUGA :  WALHI Kritik Krisis Sampah yang Makin Parah, Begini Akar Masalahnya

Sampah residu itulah yang selama ini diangkut oleh petugas sampah swadaya di tingkat lingkungan, terutama RT dan RW, sebelum akhirnya dibawa menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Karena itu, Rudy mempertanyakan urgensi pengadaan besar-besaran fasilitas tempat sampah apabila pola pemilahan berbasis ekonomi sudah berjalan secara sosial di masyarakat. “Jangan sampai pemerintah hanya fokus membeli tempat sampah, tetapi sistem pengelolaannya tetap sentralistik dan akhirnya semua sampah tetap dibuang ke TPA. Itu bukan solusi jangka panjang,” katanya.

Menurut dia, paradigma pengelolaan sampah di Jakarta harus segera bergeser dari pola “angkut-buang” menuju sistem pengelolaan berbasis sumber di tingkat komunitas.

Poros Rawamangun mendorong agar pemerintah daerah lebih serius membangun sistem pengelolaan sampah mandiri di tingkat RW melalui dukungan teknologi pengolahan lokal, termasuk penyediaan insinerator skala komunitas yang ramah lingkungan dan terkontrol.

Ia menilai, apabila setiap RW mampu mengelola sampahnya sendiri, maka ketergantungan Jakarta terhadap TPA akan berkurang secara signifikan.

“Pemerintah harus mulai mendorong desentralisasi teknologi pengelolaan sampah. Jangan hanya sentralisasi di Bantar Gebang atau fasilitas besar lainnya. Kalau tiap RW punya kemampuan mengolah sampah sendiri, volume sampah ke TPA akan turun drastis,” ujarnya.

Tak Boleh Seremonial

Ia juga menilai bahwa penguatan pengelolaan di tingkat sumber justru akan membuat proyek-proyek strategis pengolahan sampah milik Pemprov DKI Jakarta seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) maupun Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi lebih efektif.

Selama ini, proyek ITF dan RDF dirancang untuk mengolah sampah dalam skala besar. Namun menurut Rudy, apabila sampah dari sumber tidak lebih dulu dipilah dan dikurangi volumenya di tingkat komunitas, maka fasilitas tersebut akan tetap menghadapi beban berlebihan.

“Kalau pengelolaan sampah tingkat RW berjalan baik, maka ITF dan RDF tinggal mengolah sisa sampah yang memang tidak bisa ditangani di lingkungan. Itu baru efisien,” katanya.

BACA JUGA :  Karyawan Kebun Raya Bogor Dapat Bimtek, Pengelolaan Sampah Didorong Lebih Ketat

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berhenti pada aspek seremonial atau administratif semata, tetapi harus benar-benar menjawab problem struktural yang selama ini membuat Jakarta terus bergantung pada TPA regional.

Persoalan sampah di Jakarta memang menjadi salah satu isu lingkungan paling serius dalam satu dekade terakhir. Volume sampah harian ibu kota yang mencapai ribuan ton per hari terus menimbulkan tekanan terhadap kapasitas TPST Bantargebang di Bekasi.

Di sisi lain, pertumbuhan penduduk, pola konsumsi masyarakat urban, serta keterbatasan lahan membuat pendekatan konvensional berbasis TPA semakin sulit dipertahankan. Karena itu, pemerintah pusat mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional melalui penguatan pengurangan sampah dari sumber, ekonomi sirkular, serta pengembangan teknologi pengolahan modern.

Pengawasan Anggaran

Namun menurut pengamat lingkungan, tantangan terbesar justru terletak pada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Dalam banyak kasus, semangat pengurangan sampah dari sumber kerap tidak diikuti perubahan orientasi belanja daerah. Pemerintah daerah masih cenderung mengalokasikan anggaran besar pada pengadaan fisik yang bersifat administratif dibanding pembangunan sistem pengelolaan berkelanjutan.

Rudy mengatakan, pola semacam itu harus mulai dikoreksi secara serius oleh Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta yang saat ini tengah membahas berbagai agenda pengawasan dan kebijakan pengelolaan sampah.

Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas isu pengelolaan sampah benar-benar mengawasi efektivitas penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan.

“Pansus DPRD harus fokus melihat substansi kebijakan. Jangan sampai ada kesan program sampah hanya menjadi bancakan pengadaan tempat sampah. Yang dibutuhkan masyarakat itu teknologi pengelolaan, bukan sekadar bak sampah baru,” ujarnya.

Menurut Rudy, penggunaan anggaran publik harus diarahkan pada program yang tepat guna dan memiliki dampak langsung terhadap pengurangan volume sampah.

Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan insentif dan dukungan nyata kepada masyarakat tingkat RW, seperti bantuan teknologi pengolahan sampah organik, mesin pencacah, biodigester, hingga insinerator yang memenuhi standar lingkungan. Dengan pola tersebut, masyarakat tidak hanya dijadikan objek kebijakan, tetapi menjadi pelaku utama pengelolaan sampah.

BACA JUGA :  Membatasi Kekuasaan, Saatnya Masa Jabatan Anggota Legislatif Dibatasi Dua Periode

“Kalau masyarakat diberi alat dan dukungan, mereka bisa mandiri. Jangan semua diarahkan ke TPA terus. Jakarta tidak akan pernah selesai masalah sampahnya kalau pola lama tetap dipakai,” katanya.

Kritik Poros Rawamangun tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan ketidaktepatan prioritas anggaran dalam program lingkungan hidup. Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan kota yang semakin kompleks, efektivitas belanja pemerintah memang menjadi sorotan penting.

Apalagi, isu pengadaan barang dalam program publik sering kali menjadi titik rawan munculnya inefisiensi maupun dugaan penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. Karena itu, Rudy menegaskan bahwa momentum penyusunan roadmap pengelolaan sampah menuju target nasional 2028 harus dijadikan kesempatan untuk melakukan reformasi kebijakan secara menyeluruh.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa diukur hanya dari banyaknya fasilitas yang dibangun atau jumlah tempat sampah yang dibagikan, tetapi sejauh mana volume sampah benar-benar berkurang dari sumbernya. “Jangan terjebak pada pencitraan visual seolah-olah kota menjadi bersih hanya karena tempat sampah bertambah. Ukurannya adalah apakah sampah yang masuk ke TPA berkurang atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa keberanian mengubah paradigma pengelolaan sampah menjadi berbasis komunitas dan teknologi desentralisasi, maka target 100 persen sampah terkelola pada 2028 dikhawatirkan hanya menjadi angka di atas kertas.

“Ini harus menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta, DLH, dan DPRD. Anggaran harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara tepat guna, bukan habis untuk pengadaan yang belum tentu menyelesaikan masalah,” tandas Rudy Darmawanto. (**)

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer