Rabu, Oktober 7, 2026

Mencium Bau Amis Tender Kandang Sapi Jateng: CBA Duga Ada Pengaturan Pemenang Sejak Awal

NasionalDaerahMencium Bau Amis Tender Kandang Sapi Jateng: CBA Duga Ada Pengaturan Pemenang Sejak Awal

​JAWA TENGAH, Markaberita.com – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti praktik janggal yang mewarnai proses tender Pembangunan Kandang Sapi dan Tempat Pengolahan Limbah di Kebun Ranukitri, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2026. Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi Markaberita.com pada Sabtu (06/06/2026), CBA mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas potensi penyimpangan tersebut.

​Temuan CBA mengindikasikan adanya “kompetisi sandiwara” dalam tender dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp765.489.412,88 tersebut. Meskipun ada 144 peserta yang terdaftar, hanya 17 perusahaan yang berani mengajukan penawaran, sementara 88% sisanya memilih untuk tidak berkompetisi. Pola ini dinilai sangat tidak wajar dan menjadi indikator awal adanya pengaturan di balik layar.

BACA JUGA :  DPR Dorong Penyelesaian Sengketa Blang Lancang Rancong yang Tertunda Lebih dari 50 Tahun

​Lebih mencurigakan lagi, CBA menemukan tiga perusahaan—yakni CV Yudha Perkasa Teknik, CV Pilar Jaya Persada, dan CV Buana Manunggal Sejati—mengajukan angka penawaran yang kembar identik hingga ke digit desimal terakhir, yaitu sebesar Rp612.391.530,30. Secara matematis, angka ini merupakan persis 80% dari total HPS, sebuah angka yang dalam dunia pengadaan proyek sering kali menjadi “tanda pengenal” atau ambang batas dalam rekayasa pemenang tender.

​Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah kebetulan, melainkan bukti nyata adanya persekongkolan yang terorganisir. Menurut Jajang, mustahil tiga perusahaan independen dapat menghasilkan penawaran yang sama persis hingga satuan sen tanpa adanya komunikasi atau kesepakatan ilegal di antara mereka. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA :  HUT ke-499 Jakarta: FPPJ Harapkan Sinergi Kebijakan yang Lebih Berpihak pada Generasi Muda

​CBA mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk tidak membiarkan praktik lancung ini terus berlanjut. Langkah konkret yang dituntut oleh CBA adalah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif, membatalkan tender jika ditemukan bukti permulaan persekongkolan, serta menindak tegas perusahaan yang terlibat maupun oknum pejabat yang menjadi fasilitator dalam pengaturan tender ini. CBA menegaskan bahwa integritas dalam penggunaan APBD adalah harga mati dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer