ZONARILIS.COM | DEPOK — Sorotan tajam kembali mengarah ke Pemerintah Kota Depok. Kali ini, Center for Budget Analysis (CBA) mengendus adanya skandal di balik proyek pengadaan papan tulis interaktif Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang menelan dana APBD fantastis sebesar Rp30.827.000.000.
Proyek pengadaan fasilitas digital untuk SD dan SMP ini dituding sarat akan kongkalikong koruptif, mulai dari dugaan penguncian spesifikasi barang hingga indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa anggaran jumbo tersebut dipecah ke dalam dua kontrak pengadaan lewat mekanisme e-purchasing (katalog elektronik). Kontrak pertama dialokasikan untuk tingkat SD sebesar Rp26,375 miliar, dan kontrak kedua untuk tingkat SMP senilai Rp4,452 miliar.
Jajang membeberkan, dua perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia, yakni CV Anugrah Pratama dan PT Surya Digital Makmur, kedapatan menyodorkan satu produk yang sama persis di portal INAPROC, yaitu “Papan Tulis Interaktif P-Series P859 C2 Pro”.
”Kami melihat ada indikasi kuat bahwa sejak awal perencanaan, proyek ini sengaja dikunci untuk merek dan spesifikasi tertentu. Ini jelas mencederai prinsip keterbukaan,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada selasa (19/05/26)..
Kejanggalan kian benderang ketika panitia pengadaan Pemkot Depok diketahui sengaja ‘memarkir’ alias tidak menggunakan fitur mini kompetisi yang tersedia di sistem e-katalog. Padahal, fitur tersebut merupakan instrumen wajib untuk mengadu harga antar-vendor demi mendapatkan penawaran termurah dan efisien bagi negara.
Akibat ruang kompetisi yang sengaja ditutup tersebut, CBA mengkalkulasi adanya selisih harga tidak wajar yang bernilai sangat mencolok, yakni mencapai Rp2.777.207.207,12.
”Ada pemborosan tak wajar pada CV Anugrah Pratama sebesar Rp2,376 miliar dan pada PT Surya Digital Makmur sebesar Rp401 juta,” tegas Jajang.
Melihat adanya indikasi kerugian negara yang polanya terlihat terstruktur, CBA mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan menganggap proyek ini sebagai pengadaan biasa.
”CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pos penyelidikan resmi. Panggil dan periksa Wali Kota Depok serta Kepala Dinas Pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran,” cetusnya.
Dugaan pengondisian ini semakin diperparah oleh sikap kepala batu jajaran birokrasi di Kota Depok. Jajang mengingatkan kembali bahwa rencana pengadaan papan tulis ‘sultan’ ini sebelumnya sempat mendapat atensi negatif dan teguran keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kala itu, Dedi Mulyadi secara terbuka meminta Pemkot Depok mencoret atau merasionalisasi anggaran tersebut jika kalkulasinya tidak logis dan tidak berdampak langsung pada urgensi pendidikan dasar.
”Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Masukan dari Gubernur Jabar itu justru dicueki. Proyek senilai Rp30,8 miliar ini tetap dipaksakan berjalan hingga kontraknya terealisasi. Ada apa di balik pemaksaan proyek ini? Biar KPK yang membongkarnya,” pungkas Jajang.
Hingga berita ini dimuat, jurnalis Zonarilis.com masih terus berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kota Depok maupun perwakilan Pemerintah Kota Depok guna mendapatkan ruang konfirmasi dan hak jawab resmi terkait tudingan tersebut.(ZR).










