Rabu, Oktober 7, 2026

SKANDAL BUMD BERAU: RUGI RATUSAN MILIAR & PAD ANJLOK, CBA DESAK KEJAGUNG USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN

NasionalDaerahSKANDAL BUMD BERAU: RUGI RATUSAN MILIAR & PAD ANJLOK, CBA DESAK KEJAGUNG USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN

​BERAU, Zonarilis.com — Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan keuangan yang melilit lima perusahaan pelat merah di daerah tersebut.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis yang di terima redaksi pada sabtu (22/08/26), menilai bahwa tahun 2025 menjadi babak kelam bagi kepemimpinan Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas. Pasalnya, selain dibayangi kerugian fantastis dari salah satu BUMD utamanya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perusahaan daerah juga kompak mengalami kegagalan total.

BACA JUGA :  Keadilan Agraria Bukan Sekadar Sertifikat, Negara Wajib Pulihkan Hak Rakyat

​Sorotan utama diarahkan pada PT Indo Pusaka Berau (IPB) yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati. Perusahaan strategis tersebut tercatat menanggung kerugian membengkak hingga Rp133,88 miliar. Kondisi ini dinilai sebagai cerminan nyata dari buruknya tata kelola dan manajemen internal perusahaan.

​Lebih lanjut, CBA membeberkan data penurunan kontribusi BUMD terhadap kas daerah. Pada tahun 2024, total kontribusi kelima BUMD—yakni BPD Kaltimtara, PT Hutan Sanggam Berau, PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja—mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Namun, angka tersebut merosot tajam pada 2025 menjadi sekitar Rp11,3 miliar saja, atau mengalami koreksi drastis sekitar 36,63 persen dalam kurun waktu satu tahun.

BACA JUGA :  Anggaran Aki Truk Sampah Sudin LH Jaksel Capai Rp3,9 Miliar, GSBK: Kualitas Barang Patut Dipertanyakan

​Situasi semakin mengkhawatirkan karena tiga dari lima BUMD tersebut sama sekali tidak memberikan kontribusi sepeser pun ke kas daerah sepanjang 2025, yaitu PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja.

​CBA menegaskan bahwa kemerosotan performa ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai risiko bisnis biasa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, aparat penegak hukum wajib bertindak cepat. CBA mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan memeriksa aliran dana serta kebijakan yang diambil oleh jajaran direksi, komisaris, hingga pengawas perusahaan.

​Langkah tegas penegakan hukum ini dinilai mendesak agar BUMD di Berau tidak beralih fungsi menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Publik kini menuntut transparansi penuh dari Pemkab Berau dan pihak manajemen BUMD untuk membuka data secara objektif demi memulihkan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.(zr).

BACA JUGA :  CBA Desak Menkomdigi Laporkan Direksi BCA dan Mandiri ke Polisi Terkait Ribuan Rekening Judol
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer