ZONARILIS.COM – Dunia perbankan nasional kembali dihadapkan pada sebuah teka-teki finansial yang mengundang tanda tanya besar. Center for Budget Analysis (CBA) secara terbuka menyoroti adanya fenomena kontradiktif pada laporan keuangan PT Bank UOB Indonesia, di mana lonjakan nilai aset raksasa tersebut justru tidak sejalan dengan kewajiban setoran iurannya kepada negara.
Secara edukatif dan normatif, dalam arsitektur regulasi keuangan, perlu dipahami bahwa pungutan atau iuran yang dibayarkan lembaga jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihitung berdasarkan formula tertentu—salah satunya merujuk pada skala kegiatan usaha yang tecermin dari total aset. Artinya, semakin besar akumulasi aset yang dikelola, semestinya porsi kontribusi iuran pengawasan pun ikut terkerek naik, atau setidaknya berada dalam tren linier.
Namun, realitas di lapangan justru memunculkan anomali yang mencolok. Berdasarkan data audit KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja yang dikaji oleh CBA, total aset PT Bank UOB Indonesia tercatat sebesar Rp156,1 triliun pada tahun 2024 dengan setoran iuran ke OJK menyentuh angka sekitar Rp84 miliar. Ironisnya, memasuki tahun 2025, saat total aset bank tersebut melompat naik sekitar Rp14 triliun menjadi kurang lebih Rp170 triliun, angka iuran yang disetorkan justru merosot tajam ke kisaran Rp63,3 miliar.
Kontradiksi antara ekspansi bisnis yang kian masif dan penurunan setoran kewajiban fiskal ini tentu memicu keheranan publik. Kasus ini sekaligus menjadi momentum pembelajaran penting mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketelitian dalam penerapan metode hitung pungutan sektor keuangan.
Menanggapi celah yang berpotensi mencederai prinsip tata kelola yang baik (good governance), CBA mendesak OJK agar tidak tinggal diam. Payung hukum seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan harus dijadikan instrumen uji petik untuk memastikan kepatuhan perbankan.
”Kalau memang perhitungannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu hal ini perlu diperiksa. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penerapan perhitungan yang pada akhirnya berpotensi merugikan,” tegas Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, pada Selasa (1/09/26).
Lebih lanjut, Uchok mendesak OJK untuk membuka ruang dialog publik serta memberikan penjelasan komprehensif terkait apakah selisih angka yang signifikan ini telah melalui proses verifikasi ketat di internal pengawas.
”Apakah OJK sudah mengetahui dan melakukan pengecekan terhadap perhitungan tersebut? Ini yang perlu dijelaskan. Karena itu, kami meminta agar dilakukan cek dan ricek secara menyeluruh,” pungkas Uchok.
Melalui desakan ini, publik dan para pemangku kepentingan berharap OJK maupun manajemen PT Bank UOB Indonesia segera memberikan klarifikasi terbuka. Langkah proaktif ini krusial agar tidak timbul spekulasi liar yang dapat mencoreng kredibilitas ekosistem perbankan nasional secara keseluruhan.(zr).










